3 Syarat Data Motor Tidak Dihapus Meski STNK Mati 2 Tahun

Dipublikasikan : Kamis, 28 Juli 2022 14:15
Penulis : Ruslan Abdul Gani

Baru-baru ini ramai lagi soal kebijakan baru bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari dua tahun. Nantinya, motor yang dimiliki akan dilakukan penghapusan data.

3 Syarat Data Motor Tidak Dihapus Meski STNK Mati 2 Tahun

Baru-baru ini ramai soal kebijakan bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari dua tahun. Nantinya, motor yang dimiliki akan dilakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) Surat Tanda Nomor Kendaran Bermotor (STNK).

Nah, bagi para pemilik kendaraan bermotor yang membiarkan STNK mati selama 2 tahun, maka status kendaraannya bakal dihapus alias jadi bodong. Namun, penghapusan bisa tidak berlaku jika kendaraan memenuhi tiga syarat.

   Baca Juga: Aprilia dan SC-Project Lanjutkan Kerja Sama Hingga 2 Musim Ke Depan

Dasar peraturan penghapusan data kendaraan tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berbagai instansi akan saling berbagi peran untuk menerapkan ketentuan itu.

Dalam implementasinya, Polri bakal melakukan beberapa tahapan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Di antaranya, memberi surat peringatan selama 5 bulan, melakukan pemblokiran registrasi kendaraan selama 1 bulan serta menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen.

Dalam pasal yang sama juga mengatur penghapusan data kendaraan oleh kepolisian bisa dilakukan karena dua kondisi, yakni kendaraan rusak berat dan pemilik tak meregistrasi ulang dalam periode dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

   Baca Juga: Jajaran Motor Listrik yang Dapat Dicoba di Trek Indoor GIIAS 2022

Soal penghapusan data kendaraan ini lebih spesifik ditetapkan pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Ada 3 syarat yang membuat penghapusan data kendaraan tak berlaku karena tak meregistrasi ulang STNK dalam periode dua tahun.

Hal tersebut tercantum pada Pasal 84 ayat 5. Salah satunya adalah kendaraan bermotor masih dalam perbaikan dan berdasarkan surat keterangan bengkel.

Berikut Isi Pasal 84 ayat 5:

Penghapusan dari daftar Regident Ranmor terhadap Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, tidak berlaku, apabila Ranmor:

a. diblokir;

b. daIarn proses lelang; atau

c. Ranmor yang rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pelonggaran TKDN, Apakah Harga Motor Listrik Akan Naik?

#2

Yamaha Gear Ultima 125 Hadir dengan Behel Belakang Baru, Terbuat dari Apa?

#3

Optimisme Moeldoko Tak Sejalan dengan Realita Penjualan Motor Listrik

#4

Daftar Harga Motor Bebek Honda April 2025 Naik, Ini Rinciannya

#5

Mutasi Kendaraan ke Jawa Barat Resmi Bebas Pajak, Begini Cara Urusnya!

Terbaru

Sport | 4 jam yang lalu

Pembalap Indonesia Kuasai Kelas AP250 di Seri Pembuka ARRC 2025

Seri pembuka ajang balap Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 digelar akhir pekan lalu di Buriram, Thailand (25-27/4).

Berita | 5 jam yang lalu

80 ribu Peserta Ikuti Tekiro Mechanic Competition 2025

Kontes mekanik garapan PT Altama Surya Anugerah melalui brand Tekiro kembali digelar pada 26–27 April 2025 di Kantor Pusat Tekiro, Jakarta.

Berita | 8 jam yang lalu

10 Tahun Beredar, Yuk Kenali Tiga Generasi Yamaha NMax

Yamaha NMax sudah beredar selama 10 tahun di Indonesia. Sudah ada tiga generasi dari skuter matik premium ini yang dipasarkan bukan hanya di Indonesia, tapi juga pasar global.

Sport | 10 jam yang lalu

Marc Marquez Bingung Bisa Jatuh di Jerez, Aleix Kena Penalti

Meski sempat menjuarai sesi Sprint Race di hari Sabtu (26/4), namun 'kutukan' trek di Spanyol ini masih menghantui Marc Marquez.

Sport | 23 jam yang lalu

Alex Marquez Mengaku Gugup Hadapi MotoGP Jerez 2025

Alex finish di urutan kedua, tepat di antara dua pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez s

Beranda Trending Motor Listrik