Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

3 Syarat Data Motor Tidak Dihapus Meski STNK Mati 2 Tahun

Kamis, 28 Juli 2022
Ruslan Abdul Gani

Baru-baru ini ramai soal kebijakan bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari dua tahun. Nantinya, motor yang dimiliki akan dilakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) Surat Tanda Nomor Kendaran Bermotor (STNK).

Nah, bagi para pemilik kendaraan bermotor yang membiarkan STNK mati selama 2 tahun, maka status kendaraannya bakal dihapus alias jadi bodong. Namun, penghapusan bisa tidak berlaku jika kendaraan memenuhi tiga syarat.

   Baca Juga: Aprilia dan SC-Project Lanjutkan Kerja Sama Hingga 2 Musim Ke Depan

Dalam implementasinya, Polri bakal melakukan beberapa tahapan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Di antaranya, memberi surat peringatan selama 5 bulan, melakukan pemblokiran registrasi kendaraan selama 1 bulan serta menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen.

Dalam pasal yang sama juga mengatur penghapusan data kendaraan oleh kepolisian bisa dilakukan karena dua kondisi, yakni kendaraan rusak berat dan pemilik tak meregistrasi ulang dalam periode dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

   Baca Juga: Jajaran Motor Listrik yang Dapat Dicoba di Trek Indoor GIIAS 2022

Soal penghapusan data kendaraan ini lebih spesifik ditetapkan pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Ada 3 syarat yang membuat penghapusan data kendaraan tak berlaku karena tak meregistrasi ulang STNK dalam periode dua tahun.

Hal tersebut tercantum pada Pasal 84 ayat 5. Salah satunya adalah kendaraan bermotor masih dalam perbaikan dan berdasarkan surat keterangan bengkel.

Berikut Isi Pasal 84 ayat 5:

Penghapusan dari daftar Regident Ranmor terhadap Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, tidak berlaku, apabila Ranmor:

a. diblokir;

b. daIarn proses lelang; atau

c. Ranmor yang rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Motor Listrik | 1 hari yang lalu

250 Pengunjung PEVS 2024 Jajal Motor Listrik Honda EM1 e:

Berita | 1 hari yang lalu

Daftar Merek Motor yang Hadir di GIIAS 2024

Berita | 1 hari yang lalu

VIDEO: Keeway KL1500GX - Impresi Perdana

Berita | 1 hari yang lalu

Berkunjung ke Minimarket, Tak Perlu Lagi Bayar Parkir?

Berita | 1 hari yang lalu

Update Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160 per Mei 2024
Beranda Trending Motor Listrik