Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

3 Syarat Data Motor Tidak Dihapus Meski STNK Mati 2 Tahun

Dipublikasikan : Kamis, 28 Juli 2022 14:15
Penulis : Ruslan Abdul Gani

Baru-baru ini ramai lagi soal kebijakan baru bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari dua tahun. Nantinya, motor yang dimiliki akan dilakukan penghapusan data.

Baru-baru ini ramai soal kebijakan bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari dua tahun. Nantinya, motor yang dimiliki akan dilakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) Surat Tanda Nomor Kendaran Bermotor (STNK).

Nah, bagi para pemilik kendaraan bermotor yang membiarkan STNK mati selama 2 tahun, maka status kendaraannya bakal dihapus alias jadi bodong. Namun, penghapusan bisa tidak berlaku jika kendaraan memenuhi tiga syarat.

   Baca Juga: Aprilia dan SC-Project Lanjutkan Kerja Sama Hingga 2 Musim Ke Depan

Dasar peraturan penghapusan data kendaraan tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berbagai instansi akan saling berbagi peran untuk menerapkan ketentuan itu.

Dalam implementasinya, Polri bakal melakukan beberapa tahapan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Di antaranya, memberi surat peringatan selama 5 bulan, melakukan pemblokiran registrasi kendaraan selama 1 bulan serta menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen.

Dalam pasal yang sama juga mengatur penghapusan data kendaraan oleh kepolisian bisa dilakukan karena dua kondisi, yakni kendaraan rusak berat dan pemilik tak meregistrasi ulang dalam periode dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

   Baca Juga: Jajaran Motor Listrik yang Dapat Dicoba di Trek Indoor GIIAS 2022

Soal penghapusan data kendaraan ini lebih spesifik ditetapkan pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Ada 3 syarat yang membuat penghapusan data kendaraan tak berlaku karena tak meregistrasi ulang STNK dalam periode dua tahun.

Hal tersebut tercantum pada Pasal 84 ayat 5. Salah satunya adalah kendaraan bermotor masih dalam perbaikan dan berdasarkan surat keterangan bengkel.

Berikut Isi Pasal 84 ayat 5:

Penghapusan dari daftar Regident Ranmor terhadap Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, tidak berlaku, apabila Ranmor:

a. diblokir;

b. daIarn proses lelang; atau

c. Ranmor yang rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 3 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 4 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 5 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 7 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 7 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik