Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

3 Syarat Data Motor Tidak Dihapus Meski STNK Mati 2 Tahun

Dipublikasikan : Kamis, 28 Juli 2022 14:15
Penulis : Ruslan Abdul Gani

Baru-baru ini ramai lagi soal kebijakan baru bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari dua tahun. Nantinya, motor yang dimiliki akan dilakukan penghapusan data.

Baru-baru ini ramai soal kebijakan bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari dua tahun. Nantinya, motor yang dimiliki akan dilakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) Surat Tanda Nomor Kendaran Bermotor (STNK).

Nah, bagi para pemilik kendaraan bermotor yang membiarkan STNK mati selama 2 tahun, maka status kendaraannya bakal dihapus alias jadi bodong. Namun, penghapusan bisa tidak berlaku jika kendaraan memenuhi tiga syarat.

   Baca Juga: Aprilia dan SC-Project Lanjutkan Kerja Sama Hingga 2 Musim Ke Depan

Dasar peraturan penghapusan data kendaraan tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berbagai instansi akan saling berbagi peran untuk menerapkan ketentuan itu.

Dalam implementasinya, Polri bakal melakukan beberapa tahapan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Di antaranya, memberi surat peringatan selama 5 bulan, melakukan pemblokiran registrasi kendaraan selama 1 bulan serta menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen.

Dalam pasal yang sama juga mengatur penghapusan data kendaraan oleh kepolisian bisa dilakukan karena dua kondisi, yakni kendaraan rusak berat dan pemilik tak meregistrasi ulang dalam periode dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

   Baca Juga: Jajaran Motor Listrik yang Dapat Dicoba di Trek Indoor GIIAS 2022

Soal penghapusan data kendaraan ini lebih spesifik ditetapkan pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Ada 3 syarat yang membuat penghapusan data kendaraan tak berlaku karena tak meregistrasi ulang STNK dalam periode dua tahun.

Hal tersebut tercantum pada Pasal 84 ayat 5. Salah satunya adalah kendaraan bermotor masih dalam perbaikan dan berdasarkan surat keterangan bengkel.

Berikut Isi Pasal 84 ayat 5:

Penghapusan dari daftar Regident Ranmor terhadap Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, tidak berlaku, apabila Ranmor:

a. diblokir;

b. daIarn proses lelang; atau

c. Ranmor yang rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Sport| 42 menit yang lalu

Livery tim Ducati Lenovo MotoGP 2026 Diluncurkan, Merayakan 100 Tahun Eksistensinya

Madonna di Campiglio, , menjadi tuan rumah Campioni in Pista untuk empat tahun berturut-turut dari peluncuran tim Ducati Lenovo.

Berita| 2 jam yang lalu

Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan

Berdasarkan data skema pembiayaan yang beredar, Honda Stylo 160 tersedia dalam dua varian, yakni CBS dan ABS, dengan pilihan uang muka (DP), tenor, serta cicilan bulanan yang bervariasi.

Sport| 3 jam yang lalu

Valentino Rossi : 2026 Masa Transisi, Bagnaia dan Martin Akan Berjaya

Valentino Rossi menanggapi musim balap 2026, menurutnya banyak ‘bintang balap’ akan memberikan kejutan setelah di musim balap lalu tak terlalu gemilang.

Berita| 4 jam yang lalu

Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor

Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.

Berita| 6 jam yang lalu

Yamaha LEXI LX 155 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru di Awal 2026

Penyegaran ini dilakukan melalui peluncuran warna dan grafis baru di seluruh varian, mulai dari tipe tertinggi hingga versi standar.

Beranda Trending Motor Listrik