Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan penindakan tilang manual ditiadakan dan kini diganti tilang elektronik. Namun, bukan sepenuhnya tidak bisa, jika ada yang melanggar tetap diperbolehkan lakukan tilang manual, seperti kepada pelaku balapan liar misalnya.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bisa mengenakan tilang terhadap rombongan pengendara motor yang melakukan kegiatan balap liar di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pengendara Motor Makin Nakal, Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual
Jhoni mengatakan meski saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik, tilang manual tetap bisa diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan. “Sekarang ini kalau tilang harus pakai elektronik, tapi kalau manual bisa saja kalau seperti itu kondisinya,” ujar Jhoni.
Kemudian, ia juga menambahkan ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan rombongan pengendara saat melewati JLNT, yakni pelanggaran balap liar dan rambu karena melintas di JLNT yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda dua.
Baca Juga: Honda Sport Motoshow 2022 Tawarkan Diskon Hingga Rp 3 Jutaan
“Jadi itu enggak boleh, kan itu peruntukannya untuk kendaraan roda empat bukan roda dua. Pertama itu membahayakan dia juga kalau out of control (tidak terkendali) bisa jatuh, makanya dilarang itu motor,” tegasnya.