Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Awas! Stut Motor Bisa Ditilang Pasal Berlapis

Dipublikasikan : Minggu, 10 Juli 2022 20:10

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Menolong motor sahabat atau pengendara lain yang mogok di tengah jalan memang suatu kebaikan. Namun, mendorong motor dengan memakai kaki dari samping atau akrab dikenal 'stut motor' bisa dikenakan denda tilang.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.

   Baca Juga: Daftar Aksesoris Resmi Honda ADV160, Termurah Mulai Rp 50 Ribuan

Larangan ini juga sudah disampaikan melalui media sosial Ditjen Perhubungan Darat. Dalam unggahannya, stut motor dianggap mengganggu konsentrasi pemotor, sehingga dimasukkan dalam pelanggaran pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Ada yang melakukan stut karena menolong motor lain yang mogok. Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan," tulis caption unggahan Ditjen Perhubungan Darat.

  Baca Juga: Hal yang Harus Dilakukan Agar Knalpot Tak Mudah Berkarat

Selain itu, pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Sementara, anjuran dari polisi jika motor mengalami mogok di jalan, dihimbau untuk mendorong tanpa menaiki kendaraan tersebut dan segera mencari bengkel terdekat atau menghubungi derek resmi.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Mengenal Empat Model Honda Beat 2025, Harga Mulai Rp 18,53 juta

#2

Harga BBM Shell, BP, dan Vivo Turun per April 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

#3

Penerus Yamaha Byson Kini Berteknologi Hybrid Mirip Fazzio

#4

Hadiah Lebaran! Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Non-Subsidi

#5

Honda G Concept, Awal Mula Pengembangan Motor Dengan Rangka eSAF

Terbaru

Berita | 1 jam yang lalu

Rangka Baru Yamaha Gear Ultima Diklaim Lebih Kokoh, Ini Alasannya

Yamaha Gear Ultima yang baru meluncur di awal Maret 2025 ini memiliki sejumlah perbedaan dari pendahulunya. Mulai dari yang bisa dilihat mata hingga ke bagian dalam motornya.

Tips & Modifikasi | 8 jam yang lalu

Setelah Lama Ditinggal Mudik, Motor Jangan Langsung Dinyalakan

Motor yang ditinggal lama saat mudik Lebaran, misalnya hingga lebih dari enam bulan bakal butuh perhatian lebih. Sebab akan menimbulkan masalah di mesin.

Berita | 1 hari yang lalu

Tujuh Fitur Yamaha NMax Turbo Ini Cocok Buat Perjalanan Jauh

Perjalanan touring keluar kota kerap dilakukan di musim liburan. Buat Anda pengguna Yamaha NMax Turbo bisa manfaatkan tujuh fitur berikut ini.

Berita | 1 hari yang lalu

Tips Memilih Jaket Motor untuk Cuaca Panas

Jaket motor bukan sekadar pelengkap gaya, tetapi juga berperan penting dalam melindungi pengendara dari cuaca ekstrem dan risiko kecelakaan.

Berita | 1 hari yang lalu

Ini Fakta Honda New CBR150R MotoGP Edition, Pengguna Livery Repsol Terakhir di Indonesia

Dalam artikel sebelumnya, pihak PT Astra Honda Motor (AHM) menyatakan tidak lagi melepas edisi Repsol Honda di Indonesia. Termasuk CBR150R ini.

Beranda Trending Motor Listrik