Saat ini Korlantas Polri terus meningkatkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Salah satu upaya yang kini sedang dilakukan ialah mencoba drone sebagai alat penunjang sistem ETLE untuk menangkap dan mendeteksi para pelanggar lalu lintas.
Hal tersebut dilakukan guna memperkuat basis pengawasan terhadap para pengendara agar lebih tertib berlalu lintas. Uji coba tilang menggunakan pesawat tanpa awak atau drone itu dilakukan oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) saat Operasi Zebra Candi 2022.
Baca Juga: Jangan Asal Isi! Tekanan Angin Ban Soft Compound Berbeda
Kemudian, Polda Jateng merangkul Asosiasi Pilot Drone Indonesia untuk bekerja sama dalam melatih petugas kepolisian terkait bagaimana cara menerbangkan drone yang benar untuk kebutuhan ETLE. ETLE drone tersebut dinilai dapat memudahkan pihak kepolisian untuk mengawasi pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Mending Honda Forza atau Yamaha XMAX? Ini Harga per Oktober 2022
Mekanisme penindakannya pun hampir sama dengan sistem ETLE statis. ETLE drone nantinya akan menangkap gambar pelanggar, yang selanjutnya dikirim langsung ke back office hingga kemudian diproses untuk diterbitkan surat konfirmasi tilang.