Ini Kata Polisi Soal Isu Stut Motor Kena Tilang

Dipublikasikan : Senin, 11 Juli 2022 16:15

Isu aturan mengenai stut motor ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

Ini Kata Polisi Soal Isu Stut Motor Kena Tilang

Beredar informasi menyebutkan bagi pengendara motor yang melakukan stut atau mendorong motor dengan kaki akan diberikan sanksi tilang serta denda hingga Rp250 ribu. Isu aturan mengenai stut motor ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

     Baca Juga: Awas! Stut Motor Bisa Ditilang Pasal Berlapis

"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," kata Sambodo dilansir dari situs resmi NTMC Polri, Senin (10/7).

   Baca Juga: 3 Tips Mudah Merawat Motor Matic Tanpa Perlu ke Bengkel

Ia juga menambahkan, bahwa petugas kepolisian yang berada di lapangan untuk ikut memberikan bantuan kepada pengendara sepeda motor yang sedang mengalami kesulitan di jalan.

"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," ujar Sambodo.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Jangan Khawatir! Bengkel AHASS di Jakarta dan Tangerang Tetap Buka Selama Libur Lebaran

#2

Rayakan Ramadan, ZuttoRide Indonesia Tawarkan Harga Spesial

#3

Suzuki GSX-R150 2025 Dirilis Diam-Diam, Harga Mulai Rp 35 Jutaan

#4

Mengenal Empat Model Honda Beat 2025, Harga Mulai Rp 18,53 juta

#5

Begini Tampang Baru Suzuki GSX-S150 2025, Harga Rp 32 Jutaan

Terbaru

Berita | 56 menit yang lalu

Honda G Concept, Awal Mula Pengembangan Motor Dengan Rangka eSAF

Rangka eSAF (Enhanced Smart Architecture Frame) saat ini menjadi andalan beragam skuter matik Honda.

Sport | 2 jam yang lalu

Alex Márquez Lagi Santai MenikmatiPuncak Klasemen MotoGP 2025

Meskipun posisinya masih rawan tergeser, Alex mengungkapkan kebahagiaannya atas prestasi ini dan berharap dapat terus mempertahankan performanya.

Berita | 4 jam yang lalu

Perang Moge Adventure Touring 1.000 Cc, Ada Apa Saja di Pasar Indonesia?

PT JLM Auto Indonesia selaku distributor resmi Harley-Davidson di Indonesia mengumumkan untuk merevisi harga jual moge penjelajah mereka, Pan America Special.

Tips & Modifikasi | 6 jam yang lalu

Tips Merawat Motor Usai Dipakai Perjalanan Jauh

Merawat motor setelah perjalanan jauh sangat penting untuk menjaga performa dan umur panjang kendaraan.

Berita | 1 hari yang lalu

Mengenal Empat Model Honda Beat 2025, Harga Mulai Rp 18,53 juta

Tahun lalu PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan All New Honda BeAT series terbaru melalui sentuhan desain compact teranyar dan beragam fitur canggih.

Beranda Trending Motor Listrik