Beredar informasi menyebutkan bagi pengendara motor yang melakukan stut atau mendorong motor dengan kaki akan diberikan sanksi tilang serta denda hingga Rp250 ribu. Isu aturan mengenai stut motor ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Awas! Stut Motor Bisa Ditilang Pasal Berlapis
"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," kata Sambodo dilansir dari situs resmi NTMC Polri, Senin (10/7).
Baca Juga: 3 Tips Mudah Merawat Motor Matic Tanpa Perlu ke Bengkel
Ia juga menambahkan, bahwa petugas kepolisian yang berada di lapangan untuk ikut memberikan bantuan kepada pengendara sepeda motor yang sedang mengalami kesulitan di jalan.
"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," ujar Sambodo.