Awas! Stut Motor Bisa Ditilang Pasal Berlapis

Minggu, 10 Juli 2022 20:10
Gemilang Isromi Nuar

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Awas! Stut Motor Bisa Ditilang Pasal Berlapis

Menolong motor sahabat atau pengendara lain yang mogok di tengah jalan memang suatu kebaikan. Namun, mendorong motor dengan memakai kaki dari samping atau akrab dikenal 'stut motor' bisa dikenakan denda tilang.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.

   Baca Juga: Daftar Aksesoris Resmi Honda ADV160, Termurah Mulai Rp 50 Ribuan

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

ZuttoRide

Larangan ini juga sudah disampaikan melalui media sosial Ditjen Perhubungan Darat. Dalam unggahannya, stut motor dianggap mengganggu konsentrasi pemotor, sehingga dimasukkan dalam pelanggaran pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Ada yang melakukan stut karena menolong motor lain yang mogok. Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan," tulis caption unggahan Ditjen Perhubungan Darat.

  Baca Juga: Hal yang Harus Dilakukan Agar Knalpot Tak Mudah Berkarat

Selain itu, pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Sementara, anjuran dari polisi jika motor mengalami mogok di jalan, dihimbau untuk mendorong tanpa menaiki kendaraan tersebut dan segera mencari bengkel terdekat atau menghubungi derek resmi.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.