Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Ini Kerugian Motor yang Dihapus Data Registrasi Karena Pajak

Dipublikasikan : Selasa, 26 Juli 2022 16:00

Motor yang tidak bayar pajak lebih dari dua tahun akan dianggap bodong.

Terdapat kebijakan baru bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari dua tahun. Nantinya, motor yang dimiliki akan dilakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) Surat Tanda Nomor Kendaran Bermotor (STNK).

Ketentuan penghapusan data kendaraan itu sendiri ada dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lantas, apa saja kerugian jika Anda menggunakan kendaraan bermotor bodong?

     Baca Juga: Awas! Ini Sanksi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Di Atas 2 Tahun

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Selain itu, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Selanjutnya, motor yang sudah bodong namun masih digunakan di jalan raya akan dikenakan denda Rp 500 ribu serta motor disita. Kebijakan terdapat pada Pasal 106 ayat 5. Isinya adalah bahwa pada saat diadakan pemeriksaan pengemudi kendaraan wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b. Surat Izin Mengemudi.

c. Bukti lulus uji berkala.

d. Tanda bukti lain yang sah.

Jika melanggar ketentuan itu, hukumannya tilang dengan denda Rp 500 ribu, seperti yang tercantum dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ. Kendaraan bermotor yang tak dilengkapi dengan STNK akan disita.

      Baca Juga: Tidak Perlu Ribet, Bayar Pajak Motor Sudah Bisa Online

Jadi, sebaiknya segera bayar pajak motor. Hal ini karena kerugian lainnya pada motor bodong akibat dihapus data oleh samsat adalah harga jual turun drastis. Dari data di lapangan, harga motor varian baru namun bodong hanya dijual Rp 2,5-3,5 juta per unit. Harga itu bahkan jauh dari nilai jual motor bekas yang masih memiliki STNK aktif.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Terungkap! Ini Alasan Tenaga Yamaha Gear Ultima Hybrid Lebih Kecil dari Gear 125

#2

Dari Belanja hingga Nanjak, Ini Kesan Test Ride Yamaha Gear Ultima Hybrid

#3

April 2025, Segini Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160

#4

Mengenal Microsleep, Bahaya di Jalan Tanpa Disadari

#5

Jelang GP Qatar, Quartararo Tak Ingin Ada Ubahan di Motornya

Terbaru

Berita | 10 jam yang lalu

Cicip Deretan Motor Baru MForce Indonesia, Ada Apa Saja?

Pada Kamis (17/4), PT MForce Indonesia menggelar acara media gathering, sekaligus membuka sesi test ride pada beberapa line up terbaru mereka.

Berita | 11 jam yang lalu

Tengok Cicilan dan DP Honda CBR150R Baru di Bulan April 2025

Buat penggemar motor sport fairing, sosok Honda CBR150R 2025 bisa jadi opsi berkat beragamnya pilihan warna dari dua variannya, yakni Non ABS dan ABS.

Sport | 12 jam yang lalu

Gagal Podium di MotoGP Qatar, Alex Marquez Senang Tetap Raih Poin

Alex Marquez gagal meraih podium saat menjalani Race utama MotoGP Qatar pada akhir pekan lalu. Dalam balapan tersebut, ia finish di posisi keenam.

Berita | 13 jam yang lalu

Honda Revo Fit Jadi Motor Termurah AHM, Cicilannya Mulai Rp 700 Ribuan

Per bulan April 2025 ini, nyaris seluruh motor baru Honda dilepas dengan harga di atas Rp 18 juta. Tapi masih ada kok motor baru mereka yang dilepas dengan harga Rp 17 jutaan.

Berita | 14 jam yang lalu

Catat! Berikut Tanggal dan Lokasi Gelaran GIIAS 2025

Pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) bakal kembali terselenggara tahun ini. Lantas, kapan dan di mana GIIAS 2025 akan digelar?

Beranda Trending Motor Listrik