Terdapat kebijakan baru bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari dua tahun. Nantinya, motor yang dimiliki akan dilakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) Surat Tanda Nomor Kendaran Bermotor (STNK).
Ketentuan penghapusan data kendaraan itu sendiri ada dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lantas, apa saja kerugian jika Anda menggunakan kendaraan bermotor bodong?
Baca Juga: Awas! Ini Sanksi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Di Atas 2 Tahun
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Selain itu, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Selanjutnya, motor yang sudah bodong namun masih digunakan di jalan raya akan dikenakan denda Rp 500 ribu serta motor disita. Kebijakan terdapat pada Pasal 106 ayat 5. Isinya adalah bahwa pada saat diadakan pemeriksaan pengemudi kendaraan wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi.
c. Bukti lulus uji berkala.
d. Tanda bukti lain yang sah.
Jika melanggar ketentuan itu, hukumannya tilang dengan denda Rp 500 ribu, seperti yang tercantum dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ. Kendaraan bermotor yang tak dilengkapi dengan STNK akan disita.
Baca Juga: Tidak Perlu Ribet, Bayar Pajak Motor Sudah Bisa Online
Jadi, sebaiknya segera bayar pajak motor. Hal ini karena kerugian lainnya pada motor bodong akibat dihapus data oleh samsat adalah harga jual turun drastis. Dari data di lapangan, harga motor varian baru namun bodong hanya dijual Rp 2,5-3,5 juta per unit. Harga itu bahkan jauh dari nilai jual motor bekas yang masih memiliki STNK aktif.