Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Ini Kerugian Motor yang Dihapus Data Registrasi Karena Pajak

Dipublikasikan : Selasa, 26 Juli 2022 16:00

Motor yang tidak bayar pajak lebih dari dua tahun akan dianggap bodong.

Terdapat kebijakan baru bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari dua tahun. Nantinya, motor yang dimiliki akan dilakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) Surat Tanda Nomor Kendaran Bermotor (STNK).

Ketentuan penghapusan data kendaraan itu sendiri ada dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lantas, apa saja kerugian jika Anda menggunakan kendaraan bermotor bodong?

     Baca Juga: Awas! Ini Sanksi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Di Atas 2 Tahun

Motor yang tidak bayar pajak lebih dari dua tahun akan dianggap bodong dan tidak akan bisa diregistrasi lagi atau daftar ulang. Hal itu tertulis pada Pasal 74 Ayat 3 yang berbunyi bahwa "Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali".

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Selain itu, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Selanjutnya, motor yang sudah bodong namun masih digunakan di jalan raya akan dikenakan denda Rp 500 ribu serta motor disita. Kebijakan terdapat pada Pasal 106 ayat 5. Isinya adalah bahwa pada saat diadakan pemeriksaan pengemudi kendaraan wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b. Surat Izin Mengemudi.

c. Bukti lulus uji berkala.

d. Tanda bukti lain yang sah.

Jika melanggar ketentuan itu, hukumannya tilang dengan denda Rp 500 ribu, seperti yang tercantum dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ. Kendaraan bermotor yang tak dilengkapi dengan STNK akan disita.

      Baca Juga: Tidak Perlu Ribet, Bayar Pajak Motor Sudah Bisa Online

Jadi, sebaiknya segera bayar pajak motor. Hal ini karena kerugian lainnya pada motor bodong akibat dihapus data oleh samsat adalah harga jual turun drastis. Dari data di lapangan, harga motor varian baru namun bodong hanya dijual Rp 2,5-3,5 juta per unit. Harga itu bahkan jauh dari nilai jual motor bekas yang masih memiliki STNK aktif.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Jalan Berlubang Picu Kecelakaan Fatal, Warga Bisa Tuntut Penyelenggara Jalan

#2

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#3

Berita Populer: Dampak Dolar AS ke Motor Listrik Polytron dan Motor Honda Paling Laris

#4

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#5

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

Terbaru

Berita| 18 menit yang lalu

Dijual Mulai Rp 24,7 Juta, Segini Cicilan Honda Vario 125 di Bandung

Asyiknya, ada potongan hingga Rp 3,7 juta dengan memanfaatkan promo tenor pendek selama masa promosi di sana.

Motor Listrik| 54 menit yang lalu

Perang Motor Listrik Baru di IIMS 2026, Ada Apa Saja?

Sejumlah merek motor listrik tengah bersiap menghadirkan produk baru mereka di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.

Sport| 1 jam yang lalu

HRC Castrol Luncurkan Tim MotoGP 2026 Corak Sama: Tricolor

Peluncuran tim HRC Castrol merupakan yang terakhir bagi tim balap MotoGP, Joan Mir dan Luca Marini mengambil peran pada peluncuran di Sepang itu.

Sport| 11 jam yang lalu

Mario Bezzecchi 'Menikahi' Motornya Untuk Beberapa Tahun

Rider asal Italia, Mario Bezzecchi baru saja melakukan kontrak dengan Aprilia Racing untuk beberapa tahun. Isinya mirip perjanjian nikah.

Berita| 15 jam yang lalu

Vespa Luncurkan 946 Horse, Ini Tanggapan Piaggio Indonesia

Vespa kembali meluncurkan versi ‘Shio’ dalam menyambut Tahun Kuda (2026) dengan Vespa 946 Horse. Ini menjadi model keempat edisi kalendar Lunar.

Beranda Trending Motor Listrik