Awas! Ini Sanksi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Di Atas 2 Tahun

Minggu, 24 Juli 2022 16:45
Ruslan Abdul Gani

Korlantas Polri Bersama PT Jasa Raharja serta Satuan kerja Pengelola Keuangan Daerah berencana mengimplementasikan sanksi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor.

 Awas! Ini Sanksi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Di Atas 2 Tahun

Korlantas Polri bersama PT Jasa Raharja serta Satuan kerja Pengelola Keuangan Daerah berencana mengimplementasikan sanksi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan data kendaraan.

Saat ini, tercatat terdapat 40 juta kendaraan bermotor belum melunasi pembayaran pajak. Polisi, Jasa Raharja, dan Bakuda di daerah akan menerapkan sanksi bagi penunggak pajak di atas 2 tahun. 40 juta pemilik kendaraan yang menunggak pajak itu disinyalir mengurangi potensi pemasukan negara Rp 100 triliun.

   Baca Juga: NTORQ Stripe Competition 2022 Bikin Skutik Anyar TVS Ini Kian Sporty

Terkait pemberlakuan aturan tersebut, masih terus dimatangkan oleh kepolisian. Penerapan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor. Penerapan kebijakan akan dilakukan secara bertahap dan diawali dengan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tingkat kepatuhan dapat ditingkatkan.

STNK

Sosialisasi tersebut meliputi proses pemblokiran/penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.

   Baca Juga: Hasil Tes Konsumsi Bensin Aprilia SR GT 200, Seberapa Irit?

Lebih lanjut, Rivan A. Purwantono selaku Direktur Utama Jasa Raharja mengatakan sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. Ketiga, sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah.

“Guna mendorong kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan rencana memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan denda progresif untuk Kepemilikan Kendaraan,” ujar Rivan dikutip dari NTMCPolri.

Sumber: NTMCPolri

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.