Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE ialah sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan momotret pelanggaran kendaraan di jalan raya melalui kamera CCTV. Sistem ini telah diterapkan di berbagai wilayah dan terbesar di Jakarta.
Sebagai upaya perwujudan penggunaan sistem ini, Polri terus mendorong agar daerah lain menerapkan penegakan hukum dengan basis IT tersebut. Alasannya, sistem ini mudah dioperasikan dalam menjaring pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Percepat Produksi dan Penyediaan Baterai, SWAP-ABC Jalin Kerja Sama
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman menjelaskan tilang elektronik ini implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu-lintas secara elektronik. Hal ini untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu-lintas.
Dasar hukum tilang elektronik dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 272 menyebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.
Baca Juga: Jajaran Motor Listrik yang Dapat Dicoba di Trek Indoor GIIAS 2022
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Maka mulai 1 September 2022 mendatang, Polresta Kendari mulai memberlakukan tilang dengan sistem ETLE,” ujar Eka dikutip dari Korlantas Polri.