Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Motor Bensin Dikonversi Jadi Listrik, Ini Kewajiban yang Harus Dilakukan

Minggu, 25 September 2022
Gemilang Isromi Nuar

Sebagai upaya percepatan elektrifiasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan sejumlah regulasi. Untuk sepeda motor, regulasinya tertuang dalam Peraturan Menhub Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Tentunya, dalam melakukan konversi motor bensin ke listrik akan mengubah sistem dan bentuk motor tersebut. Sehingga, data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bakal berubah.

Saat ini biaya untuk melakukan konversi motor bensin ke listrik masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp 15 juta. Terlebih, bagi yang bermiant untuk melakukan konversi harus dilakukan di bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, serta dapat persetujuan dari Direktur Jenderal.

Melalui regulasi tadi, kendaraan konversi harus lulus uji. Di dalam peraturan tersebut, terdapat pasal yang mengatur bahwa motor konversi harus memenuhi persyaratan teknis, yakni pada Pasal 9 yang berbunyi:

(1) Setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi dan akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

(2) Untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi harus dilakukan pengujian.

       Baca Juga: Apa Jadinya Jika 120 Juta Motor di Indonesia Dikonversi ke Listrik?

Selanjutnya, setelah motor selesai dikonversi, bengkel harus melakukan permohonan pengujian yang diberikan kepada direktur kendaraan dengan melampirkan beberapa dokumen. Hal ini tertuang dalam Pasal 10 yang berisi:

(1) Pemilik Bengkel Konversi atau penanggung jawab Bengkel Konversi mengajukan permohonan pengujian untuk setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi kepada Direktur Jenderal.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan melampirkan:

a. salinan/fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
b. hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. laporan pengujian atau sertifikat baterai standar nasional Indonesia atau standar internasional;
d. diagram instalasi sistem penggerak Motor Listrik;
e. diagram kelistrikan;
f. sertifikat Bengkel Konversi;
g. gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi; dan
h. standar operasional prosedur pemasangan komponen Konversi.

(3) Untuk permohonan yang dinyatakan lengkap, pemohon membayar biaya pengujian untuk diterbitkan surat pengantar uji.

(4) Besaran biaya pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 2 jam yang lalu

Berburu Yamaha Fazzio? Berikut Harga Barunya per Mei 2024

Sport | 3 jam yang lalu

Sempat Coba Yamaha YZR-M1, Toprak Razgatlioglu Merasa Kapok?

Sport | 4 jam yang lalu

Tampil Impresif, Valentino Rossi Penasaran pada Performa Pedro Acosta

Berita | 5 jam yang lalu

Intip Warna Yamaha Aerox di Malaysia, Bisa Jadi Inspirasi Modifikasi

Berita | 5 jam yang lalu

Catat! Ini Cara Ikutan Program Restorasi Gratis Otorider Do Care 2024
Beranda Trending Motor Listrik