Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Mulai Minggu Ini, Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB di Jakarta Dihapus

Minggu, 18 September 2022
Ruslan Abdul Gani

Pemutihan pajak motor akan digelar DKI Jakarta mulai 15 September sampai 15 Desember 2022 mendatang. Hal ini menjadi kabar baik bagi para pemilik motor, khususnya yang pajak kendaraannya sudah mati.

Pemutihan pajak motor di Jakarta membebaskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

   Baca Juga: Jadwal MotoGP Aragon, Spanyol 2022: Marquez Kembali Balapan!

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah dalam program pemutihan pajak Jakarta 2022 sebagai berikut:

1. Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September s/d 15 Desember 2022.

   Baca Juga: Bersiap! Honda Akan Luncurkan 10 Motor Listrik

2. Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut:

- Pajak Hotel

- Pajak Restoran

- Pajak Hiburan

- Pajak Parkir

- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Pajak Reklame Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

- Pajak Air Tanah (PAT)

3. Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas:

1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:

a. Pajak Hotel

b. Pajak Restoran

c. Pajak Parkir

d. Pajak Hiburan

e. PBBKB

f. BBNKB

g. BPHTB

h. PKB

i. Pajak Reklame dan PAT

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 19 jam yang lalu

Harga BBM Shell, Vivo, dan BP-AKR Naik, Pertamina Tetap Sama

Motor Listrik | 21 jam yang lalu

Seharga Ponsel, ZPT Nimbuzz Jadi Motor Listrik Termurah di PEVS 2024

Motor Listrik | 1 hari yang lalu

Tawarkan Baterai Lokal, Harga Motor Listrik Gesits Bisa Murah

Motor Listrik | 1 hari yang lalu

Dukung Ekosistem Hijau, Kymco Pajang Motor Listrik di PEVS 2024

Berita | 1 hari yang lalu

Punya Tiga Warna Baru, Ini Spesifikasi Yamaha FreeGo 125
Beranda Trending Motor Listrik