Meskipun saat ini harga motor listrik masih jauh dari kata murah, tapi dari segi besaran pajak, motor listrik lebih ramah kantong. Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan insentif pajak kepada pemilik kendaraan listrik. Pemerintah sendiri ingin menerapkan kebijakan pembatasan penjualan kendaraan berbahan bakar fosil demi mendorong percepatan adaptasi penggunaan EV.
Baca Juga: Harga Bensin Naik, Motor Listrik Bisa Jadi Alternatif, Ini Pilihannya
Namun, jika semua publik sudah menggunakan kendaraan listrik, apakah pemerintah terus akan memberikan insentif pajak? Pengamat Otomotif, Bebin Djuana menilai pemerintah harus tetap memberikan pajak khusus bagi mobil listrik, karena tidak lagi menggunakan BBM.
Baca Juga: Pertamina Terjun ke Bisnis Swap Baterai Motor Listrik
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah telah merevisi aturan tarif PPnBM pada kendaraan bermotor guna mendukung penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.
“Sebelumnya tarif PPnBM berdasarkan kapasitas CC kendaraan, tapi sekarang tidak berdasarkan CC melainkan seberapa banyak Anda menyebabkan polusi dari kendaraan Anda. Semakin tinggi tingkat polusinya, semakin tinggi tarifnya,” kata Sri Mulyani dalam HSBC Summit 2022 Powering The Transition to Net Zero, Rabu (14/9).
Dari sumber yang OtoRider kumpulkan, sejumlah daerah di Indonesia memang memberikan insentif BBNKB pada kendaraan listrik. Pada STNK motor listrik Smoot Tempur, tertera biaya PKB sebesar Rp 42.000 saja. Sisanya terdapat biaya SWDKLLJ sebesar Rp 83.000, Biaya admin STNK Rp 100.000, dan biaya Admin Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Rp 60.000.