Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Motor Listrik Diprediksi akan Terus Mendapat Insentif Pajak

Kamis, 15 September 2022
Gemilang Isromi Nuar

Pemerintah sendiri ingin menerapkan kebijakan pembatasan penjualan kendaraan berbahan bakar fosil demi mendorong percepatan adaptasi penggunaan EV.

Meskipun saat ini harga motor listrik masih jauh dari kata murah, tapi dari segi besaran pajak, motor listrik lebih ramah kantong. Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan insentif pajak kepada pemilik kendaraan listrik. Pemerintah sendiri ingin menerapkan kebijakan pembatasan penjualan kendaraan berbahan bakar fosil demi mendorong percepatan adaptasi penggunaan EV.

            Baca Juga: Harga Bensin Naik, Motor Listrik Bisa Jadi Alternatif, Ini Pilihannya

Namun, jika semua publik sudah menggunakan kendaraan listrik, apakah pemerintah terus akan memberikan insentif pajak? Pengamat Otomotif, Bebin Djuana menilai pemerintah harus tetap memberikan pajak khusus bagi mobil listrik, karena tidak lagi menggunakan BBM.

            Baca Juga: Pertamina Terjun ke Bisnis Swap Baterai Motor Listrik

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah telah merevisi aturan tarif PPnBM pada kendaraan bermotor guna mendukung penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai. 

“Sebelumnya tarif PPnBM berdasarkan kapasitas CC kendaraan, tapi sekarang tidak berdasarkan CC melainkan seberapa banyak Anda menyebabkan polusi dari kendaraan Anda. Semakin tinggi tingkat polusinya, semakin tinggi tarifnya,” kata Sri Mulyani dalam HSBC Summit 2022 Powering The Transition to Net Zero, Rabu (14/9).

Dari sumber yang OtoRider kumpulkan, sejumlah daerah di Indonesia memang memberikan insentif BBNKB pada kendaraan listrik.  Pada STNK motor listrik Smoot Tempur, tertera biaya PKB sebesar Rp 42.000 saja. Sisanya terdapat biaya SWDKLLJ sebesar Rp 83.000, Biaya admin STNK Rp 100.000, dan biaya Admin Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Rp 60.000.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 2 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 4 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 5 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 8 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 8 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik