Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Motor Listrik Diprediksi akan Terus Mendapat Insentif Pajak

Kamis, 15 September 2022
Gemilang Isromi Nuar

Meskipun saat ini harga motor listrik masih jauh dari kata murah, tapi dari segi besaran pajak, motor listrik lebih ramah kantong. Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan insentif pajak kepada pemilik kendaraan listrik. Pemerintah sendiri ingin menerapkan kebijakan pembatasan penjualan kendaraan berbahan bakar fosil demi mendorong percepatan adaptasi penggunaan EV.

            Baca Juga: Harga Bensin Naik, Motor Listrik Bisa Jadi Alternatif, Ini Pilihannya

Namun, jika semua publik sudah menggunakan kendaraan listrik, apakah pemerintah terus akan memberikan insentif pajak? Pengamat Otomotif, Bebin Djuana menilai pemerintah harus tetap memberikan pajak khusus bagi mobil listrik, karena tidak lagi menggunakan BBM.

            Baca Juga: Pertamina Terjun ke Bisnis Swap Baterai Motor Listrik

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah telah merevisi aturan tarif PPnBM pada kendaraan bermotor guna mendukung penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai. 

“Sebelumnya tarif PPnBM berdasarkan kapasitas CC kendaraan, tapi sekarang tidak berdasarkan CC melainkan seberapa banyak Anda menyebabkan polusi dari kendaraan Anda. Semakin tinggi tingkat polusinya, semakin tinggi tarifnya,” kata Sri Mulyani dalam HSBC Summit 2022 Powering The Transition to Net Zero, Rabu (14/9).

Dari sumber yang OtoRider kumpulkan, sejumlah daerah di Indonesia memang memberikan insentif BBNKB pada kendaraan listrik.  Pada STNK motor listrik Smoot Tempur, tertera biaya PKB sebesar Rp 42.000 saja. Sisanya terdapat biaya SWDKLLJ sebesar Rp 83.000, Biaya admin STNK Rp 100.000, dan biaya Admin Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Rp 60.000.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Motor Listrik | 11 jam yang lalu

Melihat Pembuatan Motor Listrik Polytron Langsung di Pabriknya

Motor Listrik | 14 jam yang lalu

Kurang Diminati, Kementerian ESDM Bikin Program Konversi Motor Listrik Gratis

Berita | 1 hari yang lalu

PEVS 2024 Tawarkan Ragam Keseruan, Apa Saja?

Berita | 1 hari yang lalu

Update Harga Honda Supra GTR 150 dan Yamaha MX King 150 per April 2024

Berita | 1 hari yang lalu

Jadwal Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2024, Tinggal Hitungan Hari
Beranda Trending Motor Listrik