Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Pemprov Kota Ini Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan Mulai Agustus

Minggu, 31 Juli 2022
Ruslan Abdul Gani

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melanjutkan program penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melanjutkan program penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penghapusan sanksi administrasi dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku terhitung per 1 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel, Neng Muhaiba menjelaskan bahwa program tersebut ditetapkan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2022. Penghapusan ini berlaku bagi PKB dan BBNKB tahun berkenaan serta sanksi aministrasi PKB di tahun-tahun sebelumnya.

   Baca Juga: Mau Gabung Komunitas DOCI? Begini Salah Satu Syarat Utamanya

   Baca Juga: Dengan Aplikasi Ini, Ujian SIM Bisa Dilakukan dari Rumah

Menurutnya, hal ini menjadi pengecualian untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama atau Kendaraan Baru. Penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan serta tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi, baik dalam provinsi maupun luar Provinsi Sumsel.

Tarif biaya BBNKB di tiap daerah pun berbeda-beda. Untuk di Jakarta, peraturannya tertuang di Perda Nomor 9 tahun 2010 yang menyebutkan tarif BBNKB ditetapkan menjadi dua. BBNKB pertama merupakan kendaraan baru dari diler dengan tarif sebesar 10 persen. Kemudian, BBNKB kedua untuk mereka yang membeli kendaraan bekas dikenai tarif sebesar 1 persen.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 10 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 11 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 12 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 15 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 16 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik