Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melanjutkan program penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penghapusan sanksi administrasi dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku terhitung per 1 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel, Neng Muhaiba menjelaskan bahwa program tersebut ditetapkan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2022. Penghapusan ini berlaku bagi PKB dan BBNKB tahun berkenaan serta sanksi aministrasi PKB di tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Mau Gabung Komunitas DOCI? Begini Salah Satu Syarat Utamanya
Baca Juga: Dengan Aplikasi Ini, Ujian SIM Bisa Dilakukan dari Rumah
Menurutnya, hal ini menjadi pengecualian untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama atau Kendaraan Baru. Penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan serta tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi, baik dalam provinsi maupun luar Provinsi Sumsel.
Tarif biaya BBNKB di tiap daerah pun berbeda-beda. Untuk di Jakarta, peraturannya tertuang di Perda Nomor 9 tahun 2010 yang menyebutkan tarif BBNKB ditetapkan menjadi dua. BBNKB pertama merupakan kendaraan baru dari diler dengan tarif sebesar 10 persen. Kemudian, BBNKB kedua untuk mereka yang membeli kendaraan bekas dikenai tarif sebesar 1 persen.