Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Pemprov Kota Ini Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan Mulai Agustus

Dipublikasikan : Minggu, 31 Juli 2022 13:55
Penulis : Ruslan Abdul Gani

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melanjutkan program penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melanjutkan program penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penghapusan sanksi administrasi dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku terhitung per 1 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel, Neng Muhaiba menjelaskan bahwa program tersebut ditetapkan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2022. Penghapusan ini berlaku bagi PKB dan BBNKB tahun berkenaan serta sanksi aministrasi PKB di tahun-tahun sebelumnya.

   Baca Juga: Mau Gabung Komunitas DOCI? Begini Salah Satu Syarat Utamanya

"Ini bentuk upaya nyata dari Pemprov untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal, serta sekaligus membantu memulihkan ekonomi kerakyatan," ucap Neng Muhaiba dikutip dari NTMC Polri.

   Baca Juga: Dengan Aplikasi Ini, Ujian SIM Bisa Dilakukan dari Rumah

Menurutnya, hal ini menjadi pengecualian untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama atau Kendaraan Baru. Penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan serta tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi, baik dalam provinsi maupun luar Provinsi Sumsel.

Tarif biaya BBNKB di tiap daerah pun berbeda-beda. Untuk di Jakarta, peraturannya tertuang di Perda Nomor 9 tahun 2010 yang menyebutkan tarif BBNKB ditetapkan menjadi dua. BBNKB pertama merupakan kendaraan baru dari diler dengan tarif sebesar 10 persen. Kemudian, BBNKB kedua untuk mereka yang membeli kendaraan bekas dikenai tarif sebesar 1 persen.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

#2

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Harga Yamaha Fazzio Desember 2025, Spesifikasi & Fitur Skutik Hybrid 125 cc

Terbaru

Berita| 3 jam yang lalu

Ini Tiga Keunggulan Servis Resmi di Beres Yamaha

Melalui jaringan Bengkel Tepercaya yang tersebar di seluruh Indonesia, Yamaha menawarkan berbagai keunggulan. Diantaranya tiga hal ini.

Komunitas| 5 jam yang lalu

Serunya Ajang MOTION Jakarta, Satukan Riding Experience, Komunitas dan Lifestyle

MOTION Jakarta dirancang untuk mendekatkan pengalaman Motoplex kepada masyarakat urban dengan ritme dan preferensi berbeda.

Berita| 7 jam yang lalu

FOTO: Serunya Ajang Yamaha Rev Festival 2025

Pada hari pertama, Jumat (20/12), pengunjung disuguhkan kegiatan olahraga dan hiburan. Termasuk hadirnya kontes modifikasi.

Berita| 8 jam yang lalu

Yamaha Siapkan Lebih dari 500 Bengkel Jaga Selama Libur Nataru

Untuk mendukung kenyamanan dan keamanan berkendara selama libur panjang, Yamaha menghadirkan lebih dari 500 Bengkel Jaga Nataru.

Berita| 1 hari yang lalu

Bengkel Points Jadi One Stop Loyalty App, Niterra Perluas Jaringan Distribusi

PT Niterra Mobility Indonesia memperluas jaringan distribusi melalui aplikasi Bengkel Points dengan menambahkan brand Mitsuboshi dan Aisin.

Beranda Trending Motor Listrik