Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Pemprov Kota Ini Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan Mulai Agustus

Dipublikasikan : Minggu, 31 Juli 2022 13:55
Penulis : Ruslan Abdul Gani

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melanjutkan program penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melanjutkan program penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penghapusan sanksi administrasi dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku terhitung per 1 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel, Neng Muhaiba menjelaskan bahwa program tersebut ditetapkan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2022. Penghapusan ini berlaku bagi PKB dan BBNKB tahun berkenaan serta sanksi aministrasi PKB di tahun-tahun sebelumnya.

   Baca Juga: Mau Gabung Komunitas DOCI? Begini Salah Satu Syarat Utamanya

"Ini bentuk upaya nyata dari Pemprov untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal, serta sekaligus membantu memulihkan ekonomi kerakyatan," ucap Neng Muhaiba dikutip dari NTMC Polri.

   Baca Juga: Dengan Aplikasi Ini, Ujian SIM Bisa Dilakukan dari Rumah

Menurutnya, hal ini menjadi pengecualian untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama atau Kendaraan Baru. Penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan serta tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi, baik dalam provinsi maupun luar Provinsi Sumsel.

Tarif biaya BBNKB di tiap daerah pun berbeda-beda. Untuk di Jakarta, peraturannya tertuang di Perda Nomor 9 tahun 2010 yang menyebutkan tarif BBNKB ditetapkan menjadi dua. BBNKB pertama merupakan kendaraan baru dari diler dengan tarif sebesar 10 persen. Kemudian, BBNKB kedua untuk mereka yang membeli kendaraan bekas dikenai tarif sebesar 1 persen.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Bukan 350 cc! Ini Arti Sebenarnya Angka 350 di Polytron Fox-350

#4

Bukan 2025, Menperin Ajukan Subsidi Motor Listrik pada 2026

#5

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 2 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 3 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 5 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 5 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik