Dengan Aplikasi Ini, Ujian SIM Bisa Dilakukan dari Rumah
Pemohon SIM baru yang akan memanfaatkan aplikasi e-AVIS diharuskan mengisi beberapa data diri, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor telepon.
Ada yang baru dalam urusan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara motor. Saat ini bikin SIM makin mudah dan bisa dilakukan secara online dengan aplikasi E-AVIS (Electronic Audio Visual Integrated System).
Melalui video yang diunggah pada YouTube NTMC Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo selaku Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri mengatakan masyarakat bisa melakukan ujian teori pembuatan SIM baru secara online menggunakan E-AVIS.
"E-AVIS itu adalah pembaruan dari sistem uji teori yang kita miliki. Dulu namanya AVIS, sekarang pakai E karena memang bisa diakses lewat mobile maupun web. Dengan adanya layanan melalui aplikasi E-AVIS, masyarakat bisa mengerjakan soal ujian teori SIM secara daring di rumah," kata Djati dalam video yang diunggah pada Kamis (27/7).
Baca Juga: Korlantas Polri Terapkan Sistem ETLE di Kota Ini pada September 2022
Nantinya, pemohon SIM baru yang akan memanfaatkan aplikasi E-AVIS diharuskan mengisi beberapa data diri, seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor telepon.
Selama pengerjaan ujian teori, pemohon SIM akan dipantau. Karena itu, pada penggunaan E-AVIS diperlukan izin dari pengguna agar aplikasi bisa mengakses kamera saat pelaksanaan ujian, sehingga petugas Polri bisa memantau proses pengerjaan ujian melalui kamera ponsel pemohon yang terhubung dengan sistem E-AVIS.
Baca Juga: 3 Syarat Data Motor Tidak Dihapus Meski STNK Mati 2 Tahun
Namun, untuk ke tahap selanjutnya seperti ujian praktik dan tes kesehatan pemohon SIM masih harus ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) setempat. "Cara online juga harus datang ke kantor Satpas setelah hasilnya lulus tapi belum terverifikasi," kata Djati.