Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Pemutihan Pajak Diperpanjang, Urus Sebelum Motor Jadi Bodong

Rabu, 21 Desember 2022
Gemilang Isromi Nuar

Pemerintah berencana menghapus data registrasi kendaraan bermotor jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama 2 tahun. Sehingga, otomatis kendaraan menjadi bodong.

"Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan penerapan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan resminya, Selasa (8/11).

     Baca Juga: Dibanderol Mulai Rp 33,6 Jutaan, Honda CB150X Punya Warna Baru

"Berdasarkan SK Kaban Bapenda DKI Jakarta Nomor 2203 Tahun 2022, Penghapusan Sanksi Administrasi kini diperpanjang sampai tanggal 23 Desember 2022," tulis pemberitahuan Humas Pajak DKI Jakarta dalam unggahan Instagram, Selasa (20/12).

Bagi Anda yang sibuk di hari kerja, bisa memanfaatkan Samsat induk yang buka pada Sabtu. Pemutihan pajak sendiri adalah suatu program penghapusan atau pengampunan denda pajak kendaraan. Pemutihan pajak sering dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.

     Baca Juga: Tidak Hanya Motor Listrik, Hasil Konversi Juga Dapat Subsidi?

Dalam program ini denda administrasi yang dihapus yaitu keterlambatan pembayaran pajak. Perhitungan denda pajak memiliki angka yang berbeda-beda, tergantung dari berapa lama seseorang telat bayar pajak hingga jenis kendaraan yang dimiliki. 

Selama ini, banyak rumor dengan informasi bahwa keterlambatan membayar pajak lewat 1 hari saja sama dengan 1 tahun. Padahal pernyataan itu salah besar. Jadi, semakin lama Anda tidak melaksanakan kewajiban pembayaran, maka semakin mahal pula denda yang harus dibayar.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 1 hari yang lalu

Update Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160 per Mei 2024

Berita | 1 hari yang lalu

Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Wacana Lama yang Diungkit Lagi

Berita | 1 hari yang lalu

Berburu Yamaha Fazzio? Berikut Harga Barunya per Mei 2024

Sport | 1 hari yang lalu

Sempat Coba Yamaha YZR-M1, Toprak Razgatlioglu Merasa Kapok?

Sport | 1 hari yang lalu

Tampil Impresif, Valentino Rossi Penasaran pada Performa Pedro Acosta
Beranda Trending Motor Listrik