Pemerintah berencana menghapus data registrasi kendaraan bermotor jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama 2 tahun. Sehingga, otomatis kendaraan menjadi bodong.
"Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan penerapan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan resminya, Selasa (8/11).
Baca Juga: Dibanderol Mulai Rp 33,6 Jutaan, Honda CB150X Punya Warna Baru
"Berdasarkan SK Kaban Bapenda DKI Jakarta Nomor 2203 Tahun 2022, Penghapusan Sanksi Administrasi kini diperpanjang sampai tanggal 23 Desember 2022," tulis pemberitahuan Humas Pajak DKI Jakarta dalam unggahan Instagram, Selasa (20/12).
Bagi Anda yang sibuk di hari kerja, bisa memanfaatkan Samsat induk yang buka pada Sabtu. Pemutihan pajak sendiri adalah suatu program penghapusan atau pengampunan denda pajak kendaraan. Pemutihan pajak sering dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.
Baca Juga: Tidak Hanya Motor Listrik, Hasil Konversi Juga Dapat Subsidi?
Dalam program ini denda administrasi yang dihapus yaitu keterlambatan pembayaran pajak. Perhitungan denda pajak memiliki angka yang berbeda-beda, tergantung dari berapa lama seseorang telat bayar pajak hingga jenis kendaraan yang dimiliki.
Selama ini, banyak rumor dengan informasi bahwa keterlambatan membayar pajak lewat 1 hari saja sama dengan 1 tahun. Padahal pernyataan itu salah besar. Jadi, semakin lama Anda tidak melaksanakan kewajiban pembayaran, maka semakin mahal pula denda yang harus dibayar.