Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Pemutihan Pajak Diperpanjang, Urus Sebelum Motor Jadi Bodong

Rabu, 21 Desember 2022
Gemilang Isromi Nuar

Saat ini juga terdapat terdapat program pemutihan pajak kendaran bermotor kembali diberlakukan Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

Pemerintah berencana menghapus data registrasi kendaraan bermotor jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama 2 tahun. Sehingga, otomatis kendaraan menjadi bodong.

"Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan penerapan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan resminya, Selasa (8/11).

     Baca Juga: Dibanderol Mulai Rp 33,6 Jutaan, Honda CB150X Punya Warna Baru

"Berdasarkan SK Kaban Bapenda DKI Jakarta Nomor 2203 Tahun 2022, Penghapusan Sanksi Administrasi kini diperpanjang sampai tanggal 23 Desember 2022," tulis pemberitahuan Humas Pajak DKI Jakarta dalam unggahan Instagram, Selasa (20/12).

Bagi Anda yang sibuk di hari kerja, bisa memanfaatkan Samsat induk yang buka pada Sabtu. Pemutihan pajak sendiri adalah suatu program penghapusan atau pengampunan denda pajak kendaraan. Pemutihan pajak sering dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.

     Baca Juga: Tidak Hanya Motor Listrik, Hasil Konversi Juga Dapat Subsidi?

Dalam program ini denda administrasi yang dihapus yaitu keterlambatan pembayaran pajak. Perhitungan denda pajak memiliki angka yang berbeda-beda, tergantung dari berapa lama seseorang telat bayar pajak hingga jenis kendaraan yang dimiliki. 

Selama ini, banyak rumor dengan informasi bahwa keterlambatan membayar pajak lewat 1 hari saja sama dengan 1 tahun. Padahal pernyataan itu salah besar. Jadi, semakin lama Anda tidak melaksanakan kewajiban pembayaran, maka semakin mahal pula denda yang harus dibayar.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 3 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 4 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 5 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 8 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 9 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik