Tidak Hanya Motor Listrik, Hasil Konversi Juga Dapat Subsidi?
Sama seperti motor listrik, motor konversi juga mendapatkan subsidi Rp 5 juta.
Bagi Anda yang menginginkan motor listrik menjadi alat transportasi harian tapi tidak sanggup membelinya karena harga mahal, bisa melakukan konversi motor bensin ke listrik. Sama seperti motor listrik, motor konversi juga dikabarkan bakal mendapat subsidi dari pemerintah.
"Untuk motor listrik yang baru akan diberikan insentif sebesar Rp 8 juta. Sementara motor konversi dari bensin menjadi motor listrik akan diberikan insentif sekitar Rp 5 juta," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (14/12).
Nantinya, penggunaan kendaraan listrik ini diharapkan bisa mengurangi polusi udara dan mempercepat pencapaian Net Zero Emission (NZE) pada 2060.
Baca Juga: Daftar Motor Yamaha yang Meluncur Selama 2022, Ada Apa Saja?
Nilai subsidi konversi motor listrik ini hampir menyentuh setengah dari harga yang ditetapkan bengkel konversi. Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan biaya konversi dari berbahan bakar fosil menjadi motor listrik dapat menyentuh angka Rp15 juta per unit pada saat ini.
“Sekarang ini yang diperkirakan dengan kondisi harga di dunia yang lagi meningkat diperkirakan biaya sampai Rp15 juta per motor,” kata Arifin saat acara konversi motor listrik di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/9).
Baca Juga: Cari Tahu Identitas Pemilik Kendaraan dan Biaya Pajak dengan Cara Ini
Nantinya, kendaraan yang dikonversi dikabarkan bakal mendapat keterangan khusus di STNK dan BPKB. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.
"Di STNK dan BPKB ke depan keterangannya yaitu akan CC/kWh sudah siap, sehingga nanti tinggal tunggu saja informasi dari pemerintah pusat ketika ada pergantian baterai," katanya dikutip dari laman Kakorlantas.