Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk sepeda motor. Hal tersebut salah satunya melalui Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Memang salah satu cara meyelaraskan program tersebut adalah dengan konversi kendaraan bermotor bahan bakar menjadi penggerak listrik. Lantas, apakah aturan baru ini bisa mengancam penjualan motor listrik di Tanah Air?
Baca Juga: Motor Listrik Diprediksi akan Terus Mendapat Insentif Pajak
"Konversi kendaraan ICE menjadi kendaraan EV lebih kepada upaya menjawab nasib sekitar 145 juta kendaraan bermotor yang menggunakan BBM saat ini," ujar Yannes saat dihubungi Otorider, Rabu (21/9).
Ia juga menambahkan desain kendaraan listrik baru ditaburi dengan berbagai fitur teknologi interface yang lebih canggih dan modern. "Inilah yang menjadi nilai tambah kendaraan listrik yang sulit untuk ditandingi oleh kendaraan konversi kelak," ungkap Yannes.
Baca Juga: 94 Motor Listrik akan Kawal Perhelatan KTT G20
Sementara itu Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan pihaknya tengah menggencarkan program konversi sepeda motor BBM ke listrik. Hal tersebut berupa pembuatan komponen utama sampai ke bentuk produk jadi sepeda motor.
"Pada tahun 2022 ini dilakukan pilot project dengan target 120 unit sepeda motor listrik dan akan semakin masif di tahun 2023," ujar Arifin.
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha bengkel agar semakin banyak yang bisa melakukan konversi sesuai aturan yang berlaku.