Motor Listrik Diprediksi akan Terus Mendapat Insentif Pajak

Kamis, 15 September 2022 15:00
Gemilang Isromi Nuar

Pemerintah sendiri ingin menerapkan kebijakan pembatasan penjualan kendaraan berbahan bakar fosil demi mendorong percepatan adaptasi penggunaan EV.

Motor Listrik Diprediksi akan Terus Mendapat Insentif Pajak

Meskipun saat ini harga motor listrik masih jauh dari kata murah, tapi dari segi besaran pajak, motor listrik lebih ramah kantong. Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan insentif pajak kepada pemilik kendaraan listrik. Pemerintah sendiri ingin menerapkan kebijakan pembatasan penjualan kendaraan berbahan bakar fosil demi mendorong percepatan adaptasi penggunaan EV.

            Baca Juga: Harga Bensin Naik, Motor Listrik Bisa Jadi Alternatif, Ini Pilihannya

Namun, jika semua publik sudah menggunakan kendaraan listrik, apakah pemerintah terus akan memberikan insentif pajak? Pengamat Otomotif, Bebin Djuana menilai pemerintah harus tetap memberikan pajak khusus bagi mobil listrik, karena tidak lagi menggunakan BBM.

"Mobil listrik sebaiknya bebas pajak seterusnya, di negara maju juga melakukan seperti itu, karena pemerintah tidak lagi menyediakan minyak bumi untuk kendaraan, mungkin untuk industri atau pabrik masih perlu," ujar Bebin saat dihubungi OtoRider, Selasa (13/9).

Keeway City Ezi

            Baca Juga: Pertamina Terjun ke Bisnis Swap Baterai Motor Listrik

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah telah merevisi aturan tarif PPnBM pada kendaraan bermotor guna mendukung penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai. 

“Sebelumnya tarif PPnBM berdasarkan kapasitas CC kendaraan, tapi sekarang tidak berdasarkan CC melainkan seberapa banyak Anda menyebabkan polusi dari kendaraan Anda. Semakin tinggi tingkat polusinya, semakin tinggi tarifnya,” kata Sri Mulyani dalam HSBC Summit 2022 Powering The Transition to Net Zero, Rabu (14/9).

Pajak Motor Listrik Rakata X5

Dari sumber yang OtoRider kumpulkan, sejumlah daerah di Indonesia memang memberikan insentif BBNKB pada kendaraan listrik.  Pada STNK motor listrik Smoot Tempur, tertera biaya PKB sebesar Rp 42.000 saja. Sisanya terdapat biaya SWDKLLJ sebesar Rp 83.000, Biaya admin STNK Rp 100.000, dan biaya Admin Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Rp 60.000.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.