Pengendara motor tampaknya mulai saat ini harus lebih berhati-hati dalam berlalu-lintas. Pasalnya, selain Kepolisian Republik Indonesia tengah gencar menerapkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, ada tilang baru yang menerapkan dengan sistem poin.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan dalam sistem ini setiap pemegang SIM dibekali 12 poin. Poin itu akan berkurang ketika ia melakukan pelanggaran.
“Ketika melanggar, pelanggaran sedang atau kelalaian ringan itu satu poin terkurangi. Pelanggaran sedang itu tiga poin terkurangi, pelanggaran berat lima poin terkurangi,” ujar Aan Suhanan dilansir dari NTMC Polri, Kamis (27/10).
Baca Juga: Awas! Jangan Asal Ubah Plat Hitam Jadi Putih, Bakal Ditilang?
Jika 12 poin itu telah habis, maka perpanjangan SIM harus melalui uji ulang atau membuat SIM baru kembali. Sistem ini juga akan terkoneksi dengan ETLE, sehingga perhitungan poinnya akurat.
“Saat 12 poin tersebut habis, maka pada saat perpanjangan SIM itu harus uji ulang. Jadi tidak bisa perpanjang langsung karena poinnya sudah habis. Batasnya 12, jadi kalau kita dapat SIM ada 12 poin. Nanti kalau melanggar potong-potong ini nanti tegurannya masuk ke aplikasi kita, ETLE E-tilang,” papar Aan.
Ia menambahkan, pelaku tabrak lari akan menghabiskan 12 poin tersebut. SIM pelaku juga akan dicabut secara permanen. “Ada yang langsung habis poinnya yaitu tabrak lari. Itu poin 12, langsung habis dan secara permanen bisa dicabut SIM-nya untuk kecelakaan lalu-lintas tabrak lari,” ujar Aan.
Baca Juga: Catat! Begini Cara Mudah Cek Motor Kena Tilang Elektronik atau Tidak
Sementara itu Dirlantas Polda Jateng, Kombes Agus Suryo Nugroho menambahkan aturan sistem tilang berdasarkan poin itu mulai diterapkan di Jawa Tengah.
“Ini sedang berjalan berkaitan dengan attitude record-nya, itu jadi sudah dimulai di Polda sudah berjalan sebetulnya. Sudah lama dari korlantas sudah mengarahkan begitu, jadi tinggal wilayah yang memberlakukan secara optimal,” kata Agus.