Telat Melakukan Perpanjangan SIM, Apa Sanksinya?

Dipublikasikan : Rabu, 20 Juli 2022 16:00
Penulis : Ruslan Abdul Gani

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap 5 tahun sekali.

Telat Melakukan Perpanjangan SIM, Apa Sanksinya?

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap 5 tahun sekali. Sebelum masa berlaku habis, pemilik harus melakukan perpanjangan agar masa berlaku SIM tidak mati.

Telat melakukan perpanjangan berarti pemilik kendaraan bermotor harus melakukan pembuatan ulang. Tidak hanya itu, ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pemilik kendaraan jika terlambat melakukan perpanjangan SIM. Pemilik kendaraan harus melakukan penerbitan ulang, layaknya pembuatan SIM untuk pertama kalinya.

   Baca Juga: Turing Pakai Honda CB150X dan Vario 160 Ke Subang Sambil Donasi

Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan secara online maupun offline. Perpanjangan ini dapat melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau datang langsung ke lokasi pelayanan SIM keliling yang beroperasi. "Sama dengan yang offline juga, yang online juga kalau sudah habis masa berlakunya, ya tandanya harus mengulang penerbitan SIM baru lagi. Tandanya harus diulang ujian teorinya dan ujian praktiknya," ucap Tri Julianto dikutip dari NTMC Polri.

   Baca Juga: Detail Spesifikasi Lengkap Motor Listrik Maxi, Rakata NX3

Untuk biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000. Kemudian, ada biaya tambahan seperti biaya asuransi sebesar Rp 30.000 serta biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Melakukan penerbitan ulang SIM akan memakan waktu dan proses yang lebih lama, sehingga pemilik kendaraan bermotor dihimbau untuk tidak terlambat melakukan perpanjangan. Telat melakukan perpanjangan, meski hanya satu hari, maka pengendara harus melakukan pembuatan SIM ulang.

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Terungkap! Ini Alasan Tenaga Yamaha Gear Ultima Hybrid Lebih Kecil dari Gear 125

#2

Dari Belanja hingga Nanjak, Ini Kesan Test Ride Yamaha Gear Ultima Hybrid

#3

April 2025, Segini Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160

#4

Mengenal Microsleep, Bahaya di Jalan Tanpa Disadari

#5

Jelang GP Qatar, Quartararo Tak Ingin Ada Ubahan di Motornya

Terbaru

Berita | 1 jam yang lalu

Tengok Cicilan dan DP Honda CBR150R Baru di Bulan April 2025

Buat penggemar motor sport fairing, sosok Honda CBR150R 2025 bisa jadi opsi berkat beragamnya pilihan warna dari dua variannya, yakni Non ABS dan ABS.

Sport | 2 jam yang lalu

Gagal Podium di MotoGP Qatar, Alex Marquez Senang Tetap Raih Poin

Alex Marquez gagal meraih podium saat menjalani Race utama MotoGP Qatar pada akhir pekan lalu. Dalam balapan tersebut, ia finish di posisi keenam.

Berita | 3 jam yang lalu

Honda Revo Fit Jadi Motor Termurah AHM, Cicilannya Mulai Rp 700 Ribuan

Per bulan April 2025 ini, nyaris seluruh motor baru Honda dilepas dengan harga di atas Rp 18 juta. Tapi masih ada kok motor baru mereka yang dilepas dengan harga Rp 17 jutaan.

Berita | 3 jam yang lalu

Catat! Berikut Tanggal dan Lokasi Gelaran GIIAS 2025

Pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) bakal kembali terselenggara tahun ini. Lantas, kapan dan di mana GIIAS 2025 akan digelar?

Berita | 5 jam yang lalu

Peringati 50 Tahun, Honda Luncurkan Gold Wing Spesial, Cuma Rp 400 Jutaan

Memperingati 50 tahun, pabrikan berlambang sayap itu meluncurkan Gold Wing Tour 50th Anniversary yang dipasarkan secara terbatas, hingga 31 Mei.

Beranda Trending Motor Listrik