Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap 5 tahun sekali. Sebelum masa berlaku habis, pemilik harus melakukan perpanjangan agar masa berlaku SIM tidak mati.
Telat melakukan perpanjangan berarti pemilik kendaraan bermotor harus melakukan pembuatan ulang. Tidak hanya itu, ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pemilik kendaraan jika terlambat melakukan perpanjangan SIM. Pemilik kendaraan harus melakukan penerbitan ulang, layaknya pembuatan SIM untuk pertama kalinya.
Baca Juga: Turing Pakai Honda CB150X dan Vario 160 Ke Subang Sambil Donasi
Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan secara online maupun offline. Perpanjangan ini dapat melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau datang langsung ke lokasi pelayanan SIM keliling yang beroperasi. "Sama dengan yang offline juga, yang online juga kalau sudah habis masa berlakunya, ya tandanya harus mengulang penerbitan SIM baru lagi. Tandanya harus diulang ujian teorinya dan ujian praktiknya," ucap Tri Julianto dikutip dari NTMC Polri.
Baca Juga: Detail Spesifikasi Lengkap Motor Listrik Maxi, Rakata NX3
Untuk biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000. Kemudian, ada biaya tambahan seperti biaya asuransi sebesar Rp 30.000 serta biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Melakukan penerbitan ulang SIM akan memakan waktu dan proses yang lebih lama, sehingga pemilik kendaraan bermotor dihimbau untuk tidak terlambat melakukan perpanjangan. Telat melakukan perpanjangan, meski hanya satu hari, maka pengendara harus melakukan pembuatan SIM ulang.