Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Telat Melakukan Perpanjangan SIM, Apa Sanksinya?

Dipublikasikan : Rabu, 20 Juli 2022 16:00
Penulis : Ruslan Abdul Gani

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap 5 tahun sekali.

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap 5 tahun sekali. Sebelum masa berlaku habis, pemilik harus melakukan perpanjangan agar masa berlaku SIM tidak mati.

Telat melakukan perpanjangan berarti pemilik kendaraan bermotor harus melakukan pembuatan ulang. Tidak hanya itu, ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pemilik kendaraan jika terlambat melakukan perpanjangan SIM. Pemilik kendaraan harus melakukan penerbitan ulang, layaknya pembuatan SIM untuk pertama kalinya.

   Baca Juga: Turing Pakai Honda CB150X dan Vario 160 Ke Subang Sambil Donasi

Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan bahwa perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, dengan catatan masa berlaku SIM belum habis.

Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan secara online maupun offline. Perpanjangan ini dapat melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau datang langsung ke lokasi pelayanan SIM keliling yang beroperasi. "Sama dengan yang offline juga, yang online juga kalau sudah habis masa berlakunya, ya tandanya harus mengulang penerbitan SIM baru lagi. Tandanya harus diulang ujian teorinya dan ujian praktiknya," ucap Tri Julianto dikutip dari NTMC Polri.

   Baca Juga: Detail Spesifikasi Lengkap Motor Listrik Maxi, Rakata NX3

Untuk biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000. Kemudian, ada biaya tambahan seperti biaya asuransi sebesar Rp 30.000 serta biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Melakukan penerbitan ulang SIM akan memakan waktu dan proses yang lebih lama, sehingga pemilik kendaraan bermotor dihimbau untuk tidak terlambat melakukan perpanjangan. Telat melakukan perpanjangan, meski hanya satu hari, maka pengendara harus melakukan pembuatan SIM ulang.

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Triumph Siap Jual Moge Entry Level 400 Cc di Indonesia

#5

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

Terbaru

Berita| 2 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Nmax Turbo dan Tech Max Februari 2026, Ini Daftarnya

Harga Yamaha Nmax Turbo Februari 2026 terbaru mulai Rp 33 jutaan hingga Rp 46 jutaan. Simak daftar lengkap varian Neo, Turbo, Tech Max, Ultimate, dan Special Livery.

Sport| 3 jam yang lalu

Dimas Ekky Pratama Perkuat Niti Racing di King of The Baggers 2026

Mantan pembalap Moto2 tersebut resmi menjadi salah satu wakil Niti Racing, tim asal Indonesia yang akan berlaga di kelas baru pendukung MotoGP itu.

Berita| 4 jam yang lalu

Ini Daftar Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Keselamatan Jaya 2026

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 selama dua pekan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di Jakarta.

Komunitas| 5 jam yang lalu

Honda Ajak Komunitas Vario 125 Nikmati Night Ride Aman

Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus edukasi keselamatan berkendara bagi pengguna sepeda motor Honda

Berita| 7 jam yang lalu

QJMOTOR Siap Luncurkan Dua Motor 250 cc Terbaru di IIMS 2026

Dalam keikutsertaannya di IIMS 2026, QJMOTOR dijadwalkan meluncurkan dua produk terbaru di kelas 250 cc. Menariknya, dua modelnya akan beda genre.

Beranda Trending Motor Listrik