Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Tidak Perlu Ribet, Bayar Pajak Motor Sudah Bisa Online

Sabtu, 25 Juni 2022
Gemilang Isromi Nuar

Cara bayar pajak online pertama yang bisa Anda lakukan yaitu melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Seiring berkembangnya teknologi, kini bayar pajak motor bisa dilakukan secara online. Dengan cara ini, Anda tidak perlu repot dan antre di kantor Samsat. Manfaatkan saja layanan aplikasi yang kini bisa diakses di mana saja dan kapan saja. 

Cara bayar pajak online pertama yang bisa Anda lakukan yaitu melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Adapun cara menggunakanya akan dijelaskan sebagaimana berikut.

   Baca Juga : Polisi Peringati Pengendara Motor Agar Tak Gunakan Sandal Jepit 

1. Registrasi pengguna dengan memasukan data-data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor telepon, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi.

2. Masukan foto e-KTP. 

3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto. 

4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS dan registrasi berhasil. 

5. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan. 

6. Jika milik orang lain, silakan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan.

   Baca Juga : Menjajal Motor Sport hingga Listrik di OTORIDER Test Ride Festival

Cara Bayar Pajak Motor Online

Setelah pendaftaran dilakukan, masukan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya. pengguna diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.

1. Pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan. Informasi nominal yang harus dibayarkan pun muncul. 

2. Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman. 

3. Rekap biaya akan muncul di layar ponsel, kemudian klik lanjut. 

4. Akan muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul. 

5. Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih. 

Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera dan proses selesai. Itulah informasi mengenai tata cara mengecek dan membayar pajak motor secara online bagi pengguna kendaraan motor di wilayah DKI Jakarta.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 1 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 3 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 4 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 7 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 7 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik