Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Tidak Perlu Ribet, Bayar Pajak Motor Sudah Bisa Online

Sabtu, 25 Juni 2022
Gemilang Isromi Nuar

Seiring berkembangnya teknologi, kini bayar pajak motor bisa dilakukan secara online. Dengan cara ini, Anda tidak perlu repot dan antre di kantor Samsat. Manfaatkan saja layanan aplikasi yang kini bisa diakses di mana saja dan kapan saja. 

Cara bayar pajak online pertama yang bisa Anda lakukan yaitu melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Adapun cara menggunakanya akan dijelaskan sebagaimana berikut.

   Baca Juga : Polisi Peringati Pengendara Motor Agar Tak Gunakan Sandal Jepit 

1. Registrasi pengguna dengan memasukan data-data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor telepon, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi.

2. Masukan foto e-KTP. 

3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto. 

4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS dan registrasi berhasil. 

5. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan. 

6. Jika milik orang lain, silakan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan.

   Baca Juga : Menjajal Motor Sport hingga Listrik di OTORIDER Test Ride Festival

Cara Bayar Pajak Motor Online

Setelah pendaftaran dilakukan, masukan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya. pengguna diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.

1. Pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan. Informasi nominal yang harus dibayarkan pun muncul. 

2. Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman. 

3. Rekap biaya akan muncul di layar ponsel, kemudian klik lanjut. 

4. Akan muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul. 

5. Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih. 

Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera dan proses selesai. Itulah informasi mengenai tata cara mengecek dan membayar pajak motor secara online bagi pengguna kendaraan motor di wilayah DKI Jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Motor Listrik | 15 jam yang lalu

250 Pengunjung PEVS 2024 Jajal Motor Listrik Honda EM1 e:

Berita | 16 jam yang lalu

Daftar Merek Motor yang Hadir di GIIAS 2024

Berita | 17 jam yang lalu

VIDEO: Keeway KL1500GX - Impresi Perdana

Berita | 18 jam yang lalu

Berkunjung ke Minimarket, Tak Perlu Lagi Bayar Parkir?

Berita | 1 hari yang lalu

Update Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160 per Mei 2024
Beranda Trending Motor Listrik