Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh Jaya

Dipublikasikan : Rabu, 12 Juli 2023 11:15
Penulis : Nabiel Giebran El Ri

Operasi Patuh Jaya 2023 yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya telah dimulai, terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran pada operasi patuh jaya 2023 ini

OTORIDER - Polda Metro Jaya telah memulai Operasi Patuh Jaya 2023. Operasi ini dilaksanakan selama sekitar dua minggu, yakni sejak Senin, 10 Juli hingga Minggu, 23 Juli 2023.

Operasi tersebut diklaim melibatkan 2.938 personel gabungan seperti Polda Metro Jaya, Polres hingga TNI.

    Baca Juga: TVS Ronin Resmi Meluncur, Usung Tampang Modern Retro

Dikutip dari laman Instagram @tmcpoldametro pada Senin, (10/7), ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran di Operasi Patuh Jaya 2023 ini.

  1. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  2. Menggunakan handphone ketika mengemudi.
  3. Melawan arus lalu lintas.
  4. Tidak menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
  5. Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dan berkendaraan di bawah umur.
  6. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
  7. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.
  8. Melebihi batas kecepatan.
  9. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi perlengkapan sesuai standar.
  10. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  11. Pengemudi motor yang melanggar marka atau bahu jalan.
  12. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya.
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP. (*)
Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Penjualan Motor Suzuki Tembus 16.000 Unit Sepanjang 2025

#5

Update Harga Yamaha Nmax Turbo dan Tech Max Februari 2026, Ini Daftarnya

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

QJMOTOR Perkenalkan Sport Matik dan Fitur Anyar di IIMS 2026

QJMOTOR rilis SRK 250 RA, Tourino 250 DX, dan Fort 250 Adventure di IIMS 2026. Cek spesifikasi sport fairing matik dan harga promo motor adventure terbaru di sini!

Berita| 2 jam yang lalu

AHM Hadir di IIMS 2026, Tampilkan Lengkap Inovasi Sepeda Motor Honda dari Urban hingga EV.

PT Astra Honda Motor (AHM) berpartisipasi di IIMS 2026 dengan menghadirkan booth tematik berisi jajaran motor Honda.

Sport| 6 jam yang lalu

Sempat Tercepat Namun Quartararo Cidera dan Yamaha Tunda Tes

Yamaha tidak turun di hari kedua Tes MotoGP Sepang karena kendala teknis di hari Selasa.

Sport| 6 jam yang lalu

Ducati Luncurkan Corak Baru Tim WorldSBK 2026

Tim Ducati secara resmi telah memperkenalkan corak baru dan susunan pembalap mereka menjelang musim Kejuaraan Dunia Superbike MOTUL FIM 2026.

Berita| 8 jam yang lalu

Update Harga Honda Scoopy Februari 2026, Mulai Rp 22,8 Jutaan

Simak harga Honda Scoopy terbaru Februari 2026. Skutik retro modern ini hadir dengan mesin 110 cc eSP irit dan pilihan varian terbaru.

Beranda Trending Motor Listrik