Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh Jaya

Dipublikasikan : Rabu, 12 Juli 2023 11:15
Penulis : Nabiel Giebran El Ri

Operasi Patuh Jaya 2023 yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya telah dimulai, terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran pada operasi patuh jaya 2023 ini

OTORIDER - Polda Metro Jaya telah memulai Operasi Patuh Jaya 2023. Operasi ini dilaksanakan selama sekitar dua minggu, yakni sejak Senin, 10 Juli hingga Minggu, 23 Juli 2023.

Operasi tersebut diklaim melibatkan 2.938 personel gabungan seperti Polda Metro Jaya, Polres hingga TNI.

    Baca Juga: TVS Ronin Resmi Meluncur, Usung Tampang Modern Retro

Dikutip dari laman Instagram @tmcpoldametro pada Senin, (10/7), ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran di Operasi Patuh Jaya 2023 ini.

  1. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  2. Menggunakan handphone ketika mengemudi.
  3. Melawan arus lalu lintas.
  4. Tidak menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
  5. Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dan berkendaraan di bawah umur.
  6. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
  7. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.
  8. Melebihi batas kecepatan.
  9. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi perlengkapan sesuai standar.
  10. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  11. Pengemudi motor yang melanggar marka atau bahu jalan.
  12. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya.
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP. (*)
Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Bukan 350 cc! Ini Arti Sebenarnya Angka 350 di Polytron Fox-350

#4

Bukan 2025, Menperin Ajukan Subsidi Motor Listrik pada 2026

#5

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

Terbaru

Berita| 2 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 2 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 4 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 5 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 6 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik