Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh Jaya

Dipublikasikan : Rabu, 12 Juli 2023 11:15
Penulis : Nabiel Giebran El Ri

Operasi Patuh Jaya 2023 yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya telah dimulai, terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran pada operasi patuh jaya 2023 ini

OTORIDER - Polda Metro Jaya telah memulai Operasi Patuh Jaya 2023. Operasi ini dilaksanakan selama sekitar dua minggu, yakni sejak Senin, 10 Juli hingga Minggu, 23 Juli 2023.

Operasi tersebut diklaim melibatkan 2.938 personel gabungan seperti Polda Metro Jaya, Polres hingga TNI.

    Baca Juga: TVS Ronin Resmi Meluncur, Usung Tampang Modern Retro

Dikutip dari laman Instagram @tmcpoldametro pada Senin, (10/7), ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran di Operasi Patuh Jaya 2023 ini.

  1. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  2. Menggunakan handphone ketika mengemudi.
  3. Melawan arus lalu lintas.
  4. Tidak menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
  5. Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dan berkendaraan di bawah umur.
  6. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
  7. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.
  8. Melebihi batas kecepatan.
  9. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi perlengkapan sesuai standar.
  10. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  11. Pengemudi motor yang melanggar marka atau bahu jalan.
  12. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya.
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP. (*)
Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

#2

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Harga Yamaha Fazzio Desember 2025, Spesifikasi & Fitur Skutik Hybrid 125 cc

Terbaru

Berita| 11 jam yang lalu

Ini Tiga Keunggulan Servis Resmi di Beres Yamaha

Melalui jaringan Bengkel Tepercaya yang tersebar di seluruh Indonesia, Yamaha menawarkan berbagai keunggulan. Diantaranya tiga hal ini.

Komunitas| 13 jam yang lalu

Serunya Ajang MOTION Jakarta, Satukan Riding Experience, Komunitas dan Lifestyle

MOTION Jakarta dirancang untuk mendekatkan pengalaman Motoplex kepada masyarakat urban dengan ritme dan preferensi berbeda.

Berita| 15 jam yang lalu

FOTO: Serunya Ajang Yamaha Rev Festival 2025

Pada hari pertama, Jumat (20/12), pengunjung disuguhkan kegiatan olahraga dan hiburan. Termasuk hadirnya kontes modifikasi.

Berita| 16 jam yang lalu

Yamaha Siapkan Lebih dari 500 Bengkel Jaga Selama Libur Nataru

Untuk mendukung kenyamanan dan keamanan berkendara selama libur panjang, Yamaha menghadirkan lebih dari 500 Bengkel Jaga Nataru.

Berita| 1 hari yang lalu

Bengkel Points Jadi One Stop Loyalty App, Niterra Perluas Jaringan Distribusi

PT Niterra Mobility Indonesia memperluas jaringan distribusi melalui aplikasi Bengkel Points dengan menambahkan brand Mitsuboshi dan Aisin.

Beranda Trending Motor Listrik