OTORIDER - Bagi warga Depok dan sekitarnya yang mau melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling. Jadwal SIM Keliling pada hari ini, Rabu (12/7) akan ada di dua lokasi.
Lokasi SIM Keliling yang pertama di Ruko Dian Plaza 2, Jalan Meruyung Limo. Sedangkan, lokasi kedua di Hy Fresh, Jalan Raya Bojongsari.
Baca Juga: Cek Komponen Ini Sebelum Ganti Aki Motor yang Drop!
Untuk persyaratan yang harus dibawa adalah KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, hasil tes psikologi SIM serta surat keterangan sehat.
Baca Juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Saat Memilih Busi Motor Matic
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk SIM A. Sementara, perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp 75.000. (*)