Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Catat! Ini Syarat Beli Motor Listrik Agar Dapat Insentif Rp7 Juta

Dipublikasikan : Selasa, 7 Maret 2023 11:00
Penulis : Afrizal Abdul Rahman

Nantinya pembeli hanya membutuhkan KTP untuk melakukan pengecekan.

Pemerintah resmi mengumumkan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit yang akan mulai berlangsung pada 20 Maret 2023. Nantinya, penyaluran subsidi akan melalui produsen motor itu sendiri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita. Artinya, subsidi tidak langsung diberikan ke konsumen. Lantas, apa saja persyaratannya?

Bagi Anda yang ingin memboyong motor listrik dan mendapatkan subsidi ada beberapa persyaratan yang harus diketahui, seperti hanya boleh membeli satu unit motor listrik dengan satu NIK KTP.

   Baca Juga: Sah! Bantuan Subsidi Pemerintah Rp 7 Juta Hanya untuk 200 Ribu Motor Listrik
 
"Tidak bisa dua kali belanja. Jadi, tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama belanja dua kali kemudian dia jual, tidak boleh," kata Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Marves.

Setelah melewati tahap pengecekan NIK dan lolos, nantinya konsumen bisa dipesankan kendaraan listrik sesuai prosedur. Jadi, akan diajukan klaim bantuan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

   Baca Juga: Cara Atasi Motor Listrik yang Tarikan Awalnya Kurang Halus

Nantinya, setelah pemeriksaan berkas selesai, bank akan membayarkan bantuan tersebut kepada produsen. "Dengan skema tersebut mempermudah kami melakukan kontrol," ucap Agus.

Dengan bantuan Rp7 juta, terdapat 200 ribu unit motor listrik yang akan disalurkan pada 2023. Nantinya, nominal yang sama juga akan diberikan untuk 50 ribu sepeda motor konversi.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

#2

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Harga Yamaha Fazzio Desember 2025, Spesifikasi & Fitur Skutik Hybrid 125 cc

Terbaru

Sport| 1 jam yang lalu

Suzuki GSX-R1000R Versi Balap Ini Bisa Tenggak Etanol Hingga 100 Persen

Motor ini adalah Suzuki GSX-R1000R milik Team Suzuki CN Challenge. Motor balap ketahanan ini bisa minum etanol hingga 100 persen!

Berita| 3 jam yang lalu

Ribuan Pengunjung Padati Yamaha Rev Festival di Senayan Park, Rayakan 10 Tahun MAXI Yamaha

Acara tersebut menjadi puncak kemeriahan perayaan 1 Dekade MAXI Yamaha di Indonesia, sekaligus sarana kumpul konsumen setia, komunitas, hingga generasi muda.

Berita| 4 jam yang lalu

Honda Siap Hidupkan Moto Mini, Gorilla 125

Kesuksesan Monkey 125, menjadi pencetus akan diproduksinya Gorilla 125 yang cukup banyak digemari di berbagai belahan dunia.

Berita| 5 jam yang lalu

Performa Motor Menurun dan Brebet, Benarkah Selalu Salah Busi?

Mesin motor brebet sering dikaitkan dengan busi. Technical Support NGK menjelaskan peran busi dan faktor lain yang memengaruhi performa mesin.

Berita| 21 jam yang lalu

Ini Tiga Keunggulan Servis Resmi di Beres Yamaha

Melalui jaringan Bengkel Tepercaya yang tersebar di seluruh Indonesia, Yamaha menawarkan berbagai keunggulan. Diantaranya tiga hal ini.

Beranda Trending Motor Listrik