Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Catat! Ini Syarat Beli Motor Listrik Agar Dapat Insentif Rp7 Juta

Dipublikasikan : Selasa, 7 Maret 2023 11:00
Penulis : Afrizal Abdul Rahman

Nantinya pembeli hanya membutuhkan KTP untuk melakukan pengecekan.

Pemerintah resmi mengumumkan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit yang akan mulai berlangsung pada 20 Maret 2023. Nantinya, penyaluran subsidi akan melalui produsen motor itu sendiri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita. Artinya, subsidi tidak langsung diberikan ke konsumen. Lantas, apa saja persyaratannya?

Bagi Anda yang ingin memboyong motor listrik dan mendapatkan subsidi ada beberapa persyaratan yang harus diketahui, seperti hanya boleh membeli satu unit motor listrik dengan satu NIK KTP.

   Baca Juga: Sah! Bantuan Subsidi Pemerintah Rp 7 Juta Hanya untuk 200 Ribu Motor Listrik
 
"Tidak bisa dua kali belanja. Jadi, tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama belanja dua kali kemudian dia jual, tidak boleh," kata Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Marves.

Setelah melewati tahap pengecekan NIK dan lolos, nantinya konsumen bisa dipesankan kendaraan listrik sesuai prosedur. Jadi, akan diajukan klaim bantuan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

   Baca Juga: Cara Atasi Motor Listrik yang Tarikan Awalnya Kurang Halus

Nantinya, setelah pemeriksaan berkas selesai, bank akan membayarkan bantuan tersebut kepada produsen. "Dengan skema tersebut mempermudah kami melakukan kontrol," ucap Agus.

Dengan bantuan Rp7 juta, terdapat 200 ribu unit motor listrik yang akan disalurkan pada 2023. Nantinya, nominal yang sama juga akan diberikan untuk 50 ribu sepeda motor konversi.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Bukan 350 cc! Ini Arti Sebenarnya Angka 350 di Polytron Fox-350

#4

Bukan 2025, Menperin Ajukan Subsidi Motor Listrik pada 2026

#5

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

Terbaru

Berita| 2 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 3 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 4 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 5 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 6 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik