Sah! Bantuan Subsidi Pemerintah Rp 7 Juta Hanya untuk 200 Ribu Motor Listrik

Senin, 6 Maret 2023 16:00
Gemilang Isromi Nuar

Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, sendiri menyebut bahwa ini bukan insetif atau subsidi melainkan bantuan pemerintah.

Sah! Bantuan Subsidi Pemerintah Rp 7 Juta Hanya untuk 200 Ribu Motor Listrik

Subsidi kendaraan listrik akhirnya disahkan pada hari ini, Senin (6/3). Ada tiga jenis kendaraan yang bakal mendapatkan bantuan dari pemerintah yakni motor listrik, mobil listrik, dan bus bertenaga listrik yang akan mulai berjalan pada 20 Maret 2023. 

Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan menyebut ini bukan insetif atau subsidi melainkan bantuan pemerintah.

"Bantuan pemerintah ini dimaksudkan dalam rangka mempercepat industri KLBB di Tanah Air. Saya juga ingin saya sampaikan bantuan akan berjalan pada 20 Maret bulan ini," tegas Luhut dalam konferensi pers KLBB yang disiarkan secara daring, Senin (6/3).

      Baca Juga: Bakrie Group Kenalkan Motor Listrik untuk Kaum Perempuan

Volta Virgo Rilis Di IIMS 2022

Sementara itu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang mengatakan insentif ini hanya diberikan kepada 200.000 unit motor listrik dan 35.900 unit kendaraan roda empat dari Hyundai dan Wuling serta 138 unit bus hingga Desember 2023.

"Berkaitan yang dimintakan requirement dari Kemenkeu dan kami sudah kasih skema yang libatkan beberapa lembaga dan produsen. Untuk motor listrik bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta. Itu berlaku untuk pembelian motor baru dan juga konversi motor," ujar Agus.

Ia juga menyampakan, bantuan pemerintah terhadap belanja motor maupaun mobil listrik adalah orang yang berhak dan tidak bisa dua kali belanja. Pembeli juga diwajibkan menyerahkan NIK dan NPWP. 

     Baca Juga: Gelar Market Test, Bakrie Group Ramaikan Pasar Motor Listrik Indonesia

Motor maupun mobil listrik yang mendapat bantuan pemerintah itu harus diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.

"Produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi nilai TKDN 40% yang disyaratkan dalam sistem. Kalau motor saat ini yang mencapai TKDN itu ada Gesits, Volta, dan Selis," terang Agus.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.