Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Coba Langgar Jalan Berbayar Jakarta, Bisa Didenda 10 Kali Lipat

Jumat, 13 Januari 2023
Gemilang Isromi Nuar

Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta, Electronic Road Pricing (ERP) bakal segera berlaku di sejumlah jalan di Jakarta. ERP sendiri merupakan jalan berbayar elektronik. Nantinya, kendaraan yang melintas di kawasan tertentu akan dikenakan tarif. Kebijakan jalan berbayar atau ERP dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu.

"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam Raperda tersebut.

   Baca Juga: Muncul Wacana Jalan Berbayar, Apakah Motor Termasuk?

Dalam draft itu terdapat juga sanksi pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 16. Pada Ayat 1 disebutkan bahwa pelanggar ERP akan dikenai denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal. Kemudian, pada Ayat 2 dendanya akan dibayarkan ke rekening kas daerah.

Berikut bunyi pasal tersebut:

1. Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi. 

2. Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening kas daerah dan/atau Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan mekanisme sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.

   Baca Juga: Catat! Ini 25 Jalan di Jakarta yang Akan Berbayar

ERP atau jalan berbayar elektronik bukanlah sebuah hal yang baru di Jakarta. Uji coba tahap pertama diadakan pada Juli 2014 di Jalan Sudirman-MH Thamrin. Sebanyak 50 mobil diberikan alat bernama On Board Unit (OBU) gratis untuk uji coba.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, M. Akbar saat itu menjelaskan setiap kendaraan yang melewati kawasan ERP harus memiliki dan dipasang OBU. 

"Pada saat pelanggan ERP melewati gantry ERP, maka OBU akan dideteksi oleh peralatan yang ada dan akan dilakukan pengurangan saldo secara otomatis," ujar Akbar.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 7 jam yang lalu

Update Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160 per Mei 2024

Berita | 9 jam yang lalu

Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Wacana Lama yang Diungkit Lagi

Berita | 11 jam yang lalu

Berburu Yamaha Fazzio? Berikut Harga Barunya per Mei 2024

Sport | 12 jam yang lalu

Sempat Coba Yamaha YZR-M1, Toprak Razgatlioglu Merasa Kapok?

Sport | 13 jam yang lalu

Tampil Impresif, Valentino Rossi Penasaran pada Performa Pedro Acosta
Beranda Trending Motor Listrik