Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Coba Langgar Jalan Berbayar Jakarta, Bisa Didenda 10 Kali Lipat

Dipublikasikan : Jumat, 13 Januari 2023 08:00

Terdapat juga sanksi pelanggaran tercantum dalam Pasal 16, dalam Ayat 1 disebutkan bahwa pelanggar ERP akan dikenai denda sebanyak 10 kali lipat

Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta, Electronic Road Pricing (ERP) bakal segera berlaku di sejumlah jalan di Jakarta. ERP sendiri merupakan jalan berbayar elektronik. Nantinya, kendaraan yang melintas di kawasan tertentu akan dikenakan tarif. Kebijakan jalan berbayar atau ERP dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu.

"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam Raperda tersebut.

   Baca Juga: Muncul Wacana Jalan Berbayar, Apakah Motor Termasuk?

Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besaran tarif berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas. Rencananya, jalan berbayar tersebut akan segera dimulai pada tahun ini.

Dalam draft itu terdapat juga sanksi pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 16. Pada Ayat 1 disebutkan bahwa pelanggar ERP akan dikenai denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal. Kemudian, pada Ayat 2 dendanya akan dibayarkan ke rekening kas daerah.

Berikut bunyi pasal tersebut:

1. Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi. 

2. Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening kas daerah dan/atau Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan mekanisme sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.

   Baca Juga: Catat! Ini 25 Jalan di Jakarta yang Akan Berbayar

ERP atau jalan berbayar elektronik bukanlah sebuah hal yang baru di Jakarta. Uji coba tahap pertama diadakan pada Juli 2014 di Jalan Sudirman-MH Thamrin. Sebanyak 50 mobil diberikan alat bernama On Board Unit (OBU) gratis untuk uji coba.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, M. Akbar saat itu menjelaskan setiap kendaraan yang melewati kawasan ERP harus memiliki dan dipasang OBU. 

"Pada saat pelanggan ERP melewati gantry ERP, maka OBU akan dideteksi oleh peralatan yang ada dan akan dilakukan pengurangan saldo secara otomatis," ujar Akbar.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Sport| 2 jam yang lalu

Livery tim Ducati Lenovo MotoGP 2026 Diluncurkan, Merayakan 100 Tahun Eksistensinya

Madonna di Campiglio, , menjadi tuan rumah Campioni in Pista untuk empat tahun berturut-turut dari peluncuran tim Ducati Lenovo.

Berita| 4 jam yang lalu

Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan

Berdasarkan data skema pembiayaan yang beredar, Honda Stylo 160 tersedia dalam dua varian, yakni CBS dan ABS, dengan pilihan uang muka (DP), tenor, serta cicilan bulanan yang bervariasi.

Sport| 5 jam yang lalu

Valentino Rossi : 2026 Masa Transisi, Bagnaia dan Martin Akan Berjaya

Valentino Rossi menanggapi musim balap 2026, menurutnya banyak ‘bintang balap’ akan memberikan kejutan setelah di musim balap lalu tak terlalu gemilang.

Berita| 6 jam yang lalu

Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor

Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.

Berita| 8 jam yang lalu

Yamaha LEXI LX 155 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru di Awal 2026

Penyegaran ini dilakukan melalui peluncuran warna dan grafis baru di seluruh varian, mulai dari tipe tertinggi hingga versi standar.

Beranda Trending Motor Listrik