Tim pembina Samsat Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memenangkan hadiah satu unit motor listrik. Caranya dengan membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) sampai dengan periode 30 Juni 2023.
Setelah membayar PKB dan SWDKLLJ, pihak samsat akan melakukan undian untuk menentukan pemenang hadiah tersebut. Program ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-496 DKI Jakarta.
Baca Juga: Bersiap! Bakal Ada Razia Uji Emisi di Jakarta
Melalui program ini, Pemprov DKI Jakarta mengajak para pemilik kendaraan agar taat membayar pajak dan juga membantu pemerintah dalam mempercepat terwujudnya penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi.
“Program ini bertujuan untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Tidak hanya memotivasi warga untuk membayar tepat waktu, tetapi juga meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya kontribusi mereka dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di DKI Jakarta,” tulis Tim Pembina Samsat Daerah DKI Jakarta melalui keterangan resmi Bapenda Jakarta.
Baca Juga: Harley-Davidson X440 Resmi Meluncur, Bakal Dijual Mulai Rp 47 Jutaan
Secara lebih rinci, syarat dan ketentuan program berhadiah kendaraan listrik ini, yaitu:
- Pembayaran selambat-lambatnya 30 hari sebelum jatuh tempo;
- Pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan adalah milik sendiri dan mencantumkan nomor handphone yang terdaftar;
- Periode pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak tanggal pengumuman sampai dengan 30 Juni 2023;
- Pengundian dilakukan secara tersistem dan acak;
- Pengundian akan dilaksanakan pada setiap wilayah samsat;
- Pengumuman pemenang akan diumumkan pada Juli 2023; dan
- Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan oleh apapun.