Bersiap! Bakal Ada Razia Uji Emisi di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal lakukan uji kepatuhan hukum untuk uji emisi kendaraan bermotor yang melintas di Jalanan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal lakukan uji kepatuhan hukum untuk uji emisi kendaraan bermotor yang melintas di jalanan. Kegiatan ini kabarnya akan dimulai pada 6-19 Juni 2023, dibarengi Operasi Patuh yang digelar Polda Metro Jaya.
“Pihak kepolisian akan melakukan imbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Crighton CR700W, Motor Kencang Dengan Jenis Mesin Rotary
Asep menjelaskan hal ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mensosialisasikan kebijakan tertib uji emisi, khususnya bagi pemilik kendaraan yang berusia di atas 3 tahun. “Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” ujar Asep dikutip dari Antara.
Asep menambahkan, nantinya petugas gabungan akan melaksanakan pemeriksaan acak terhadap kendaraan yang melintas di jalanan tertentu. Operasi ini sendiri masih dalam tahap sosialisasi uji kepatuhan hukum soal uji emisi ke masyarakat. Pihaknya tidak akan memberi sanksi dalam operasi ini.
"Kami setop kendaraan-kendaraannya, kami (cek) uji emisinya. Kalau belum lulus, kami arahkan, kami sosialisasikan," jelasnya.
Selain itu, kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, rencana ke depannya akan dilakukan penataan hukum berupa pemberlakuan disinsentif parkir.
Baca Juga: Helm Shoei X-15 Resmi Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 11 Jutaan
Saat ini, lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD. Selain di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta tersebut, disinsentif parkir bakal diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta.
Kini telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta. Nantinya, akan dilakukan revisi Pergub DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan. “Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi,” ungkapnya.