Bersiap! Bakal Ada Razia Uji Emisi di Jakarta

Bersiap! Bakal Ada Razia Uji Emisi di Jakarta
Senin, 29 Mei 2023 20:00
Ruslan Abdul Gani

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal lakukan uji kepatuhan hukum untuk uji emisi kendaraan bermotor yang melintas di jalanan. Kegiatan ini kabarnya akan dimulai pada 6-19 Juni 2023, dibarengi Operasi Patuh yang digelar Polda Metro Jaya.

“Pihak kepolisian akan melakukan imbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis.

   Baca Juga: Crighton CR700W, Motor Kencang Dengan Jenis Mesin Rotary

Asep menjelaskan hal ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mensosialisasikan kebijakan tertib uji emisi, khususnya bagi pemilik kendaraan yang berusia di atas 3 tahun. “Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” ujar Asep dikutip dari Antara.

Uji emisi motor bengkel Yamaha

Asep menambahkan, nantinya petugas gabungan akan melaksanakan pemeriksaan acak terhadap kendaraan yang melintas di jalanan tertentu. Operasi ini sendiri masih dalam tahap sosialisasi uji kepatuhan hukum soal uji emisi ke masyarakat. Pihaknya tidak akan memberi sanksi dalam operasi ini.

"Kami setop kendaraan-kendaraannya, kami (cek) uji emisinya. Kalau belum lulus, kami arahkan, kami sosialisasikan," jelasnya.

Selain itu, kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, rencana ke depannya akan dilakukan penataan hukum berupa pemberlakuan disinsentif parkir.

Uji Emisi Motor

   Baca Juga: Helm Shoei X-15 Resmi Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 11 Jutaan

Saat ini, lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD. Selain di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta tersebut, disinsentif parkir bakal diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta.

Kini telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta. Nantinya, akan dilakukan revisi Pergub DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan. “Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi,” ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.