Perubahan warna pelat nomor yang sudah mulai diberlakukan di Indonesia bertujuan untuk memudahkan polisi mengidentifikasi pemilik kendaraan bermotor. Pemberlakuan pelat nomor berwarna putih ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang sifatnya perseorangan, badan hukum, dan badan internasional.
Penerapan pelat nomor ini dilakukan secara bertahap. Penggantian warna dasar pelat nomor tersebut mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor. Berdasarkan peraturan tersebut, pelaksanaannya sudah dimulai pada 2022 lalu.
Namun, kabarnya ke depan pelat itu bakal dipasangi cip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID). Kapan? Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan soal penggunaan cip khusus atau RFID pada pelat nomor kendaraan. Nantinya, penggunaan cip tersebut diklaim membawa sejumlah manfaat.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Diperpanjang, Urus Sebelum Motor Jadi Bodong
Ia menambahkan, nantinya semua data pemilik kendaraan akan ada semua. "Mulai dari data kecelakaan, hingga data pelanggaran,” papar Yusri. Sementara itu, terkait BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) elektronik yang juga akan memiliki cip, bukan berarti bentuknya berubah menjadi kartu seperti SIM elektronik atau KTP elektronik.
"BPKB elektronik akan memiliki ekosistem teknologi yang isinya cip, arsip digital, dan aplikasi. BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi chip," ujar Yusri.
Baca Juga: Pakar Transportasi Merasa Tilang Manual Masih Diperlukan, Mengapa?
Sebelumnya, Yusri memperkirakan BPKB elektronik bisa diterapkan pada tahun ini. Namun, belakangan rencana penerapan diharapkan pada 2023.
“Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Saya lagi merancang. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang,” papar Yusri.