Pemutihan Pajak Diperpanjang, Urus Sebelum Motor Jadi Bodong

Rabu, 21 Desember 2022 14:00
Gemilang Isromi Nuar

Saat ini juga terdapat terdapat program pemutihan pajak kendaran bermotor kembali diberlakukan Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

Pemutihan Pajak Diperpanjang, Urus Sebelum Motor Jadi Bodong

Pemerintah berencana menghapus data registrasi kendaraan bermotor jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama 2 tahun. Sehingga, otomatis kendaraan menjadi bodong.

"Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan penerapan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan resminya, Selasa (8/11).

     Baca Juga: Dibanderol Mulai Rp 33,6 Jutaan, Honda CB150X Punya Warna Baru

Saat ini terdapat program pemutihan pajak kendaran bermotor yang kembali diberlakukan Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta hingga 15 Desember 2022. Namun, program itu diperpanjang hingga 23 Desember 2022.

"Berdasarkan SK Kaban Bapenda DKI Jakarta Nomor 2203 Tahun 2022, Penghapusan Sanksi Administrasi kini diperpanjang sampai tanggal 23 Desember 2022," tulis pemberitahuan Humas Pajak DKI Jakarta dalam unggahan Instagram, Selasa (20/12).

Pajak Motor

Bagi Anda yang sibuk di hari kerja, bisa memanfaatkan Samsat induk yang buka pada Sabtu. Pemutihan pajak sendiri adalah suatu program penghapusan atau pengampunan denda pajak kendaraan. Pemutihan pajak sering dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.

     Baca Juga: Tidak Hanya Motor Listrik, Hasil Konversi Juga Dapat Subsidi?

Dalam program ini denda administrasi yang dihapus yaitu keterlambatan pembayaran pajak. Perhitungan denda pajak memiliki angka yang berbeda-beda, tergantung dari berapa lama seseorang telat bayar pajak hingga jenis kendaraan yang dimiliki. 

Penghapusan Denda Keterlambatan Pajak

Selama ini, banyak rumor dengan informasi bahwa keterlambatan membayar pajak lewat 1 hari saja sama dengan 1 tahun. Padahal pernyataan itu salah besar. Jadi, semakin lama Anda tidak melaksanakan kewajiban pembayaran, maka semakin mahal pula denda yang harus dibayar.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.