Mulai tahun ini pemerintah akan memberlakukan peraturan tentang menghapus data kendaraan dengan pajak STNK mati 2 tahun. Supaya kendaraan tidak jadi bodong, para rider bisa manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang sudah dilakukan di 5 daerah.
Dari penelusuran di berbagai sumber, ini beberapa daerah yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak.
1. Aceh
Baca Juga: Honda Luncurkan Super Cub C125 Warna Terbaru, Ada Tiga Pilihan
2. Jambi
Menurut akun Instagram @samsat.kota.jambi, khusus untuk kendaraan yang pajaknya belum dibayar lebih dari dua tahun, maka cukup bayar pokok PKB selama dua tahun saja. Sanksi administratif alias denda PKB juga tidak perlu dibayar.
Kemudian, gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2). Program pemutihan pajak yang digelar di Jambi ini mulai berlaku sejak 6 Januari dan berakhir 6 April 2023 mendatang.
3. Sidoarjo
Dikutip dari akun Instagram @bppd.sidoarjo, Pemprov Sidoarjo mengadakan penghapusan denda pajak daerah. Selain itu, pemutihan pajak parkir dan pajak lainnya diadakan pemutihan.
Program pemutihan dengan penghapusan denda pajak daerah Sidoarjo ini berlangsung hingga 31 Maret 2023. "Penghapusan Denda Pajak Daerah berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan,” bunyi keterangannya.
4. Sulawesi Barat
"Hadir lagi pemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Barat," bunyi pengumuman pada akun Instagram @BPKPDsulbar.
Programnya berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Lalu ada gratis bea balik nama kepemilikan kedua serta seterusnya. Program ini sudah berjalan sejak 12 Januari dan akan berakhir pada 5 Maret 2023.
Baca Juga: Asyik! Mulai 2025 Pemilik Motor Listrik Tidak Dipusingkan Pajak
5. Riau
Pemutihan pajak kendaraan 2023 di Provinsi Riau dijadwalkan dibuka mulai Februari 2023 mendatang. Namun, untuk saat ini kebijakan pemutihan pajak kendaraan 2023 dalam proses persiapan administrasi, termasuk persiapan (Pergub)-nya.
"Mari segera manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," kata Gubernur Riau, Syamsuar dalam keterangan resmi.