OTORIDER - Layanan SIM Keliling bisa dimanfaatkan oleh warga Bekasi, Jawa Barat yang ingin memperpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Jadwal SIM Keliling untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya pada hari ini, Jumat (14/7) akan ada di satu lokasi.
Untuk lokasi SIM Kelilingnya berada di Mitra 10 Jatimakmur. Nah, buat yang ingin memperpanjangan SIM, diharuskan datang paling tidak sebelum waktu pendaftaran dibuka, yakni pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Baca Juga: TVS Ronin Resmi Meluncur, Usung Tampang Modern Retro
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 SIM C.
Baca Juga: Motor Injeksi Mati Mendadak? Mungkin Ini Penyebabnya
Berikut ini adalah syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.
(*)