Bagi warga Bekasi dan sekitarnya yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling. Jadwal SIM Keliling pada hari ini, Kamis (6/7) akan ada di satu lokasi saja.
Lokasi SIM Keliling tersebut berada di Bekasi Cyber Park (BCP). Untuk jam pelayanan perpanjangan SIM ini tersedia dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Baca Juga: Tes Konsumsi Bensin Yamaha FreeGo vs Honda Vario 125, Irit Mana?
Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk persyaratan dokumen yang harus dibawa adalah KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, hasil tes psikologi SIM, dan surat keterangan sehat.
Bac Juga: Hati-Hati, Kampas Rem Seperti Ini Bisa Buat Piringan Motor Cepat Tipis
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk SIM A. Sementara, perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp 75.000.