Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Muncul Wacana Jalan Berbayar, Apakah Motor Termasuk?

Selasa, 10 Januari 2023
Gemilang Isromi Nuar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana kembali menerapkan kebijakan jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Namun, apakah kebijakan ini berlaku juga untuk motor?

Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang ditetapkan, dijelaskan secara rinci terkait definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan yang dibatasi, jam berlaku, sampai sanksinya.

"Semua Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dapat melalui Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, kecuali kendaraan bermotor alat berat," tulis Pasal 11 ayat (1).

Mengacu pada dua pasal tersebut, artinya hanya sepeda listrik saja yang bisa beroperasi tanpa harus membayar untuk melintasi jalan berbayar tersebut.

   Baca Juga: Jadi yang Pertama, Negara Ini Bagikan Motor Listrik Gratis ke Warganya

Kebijakan jalan berbayar ini bakal dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu. "Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam Raperda tersebut.

Adapun usulan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas. Rencananya jalan berbayar ini akan mulai diuji coba pada 2022 dan beroperasi pada 2023.

   Baca Juga: Januari 2023, Berikut Pilihan Model dan Harga Baru Motor Matic Suzuki

Sebelumnya, tahap awal uji coba jalan berbayar elektronik akan dimulai dari Simpang CSW sampai Bundaran HI sepanjang 6,12 kilometer.

"Kita baru akan mencoba 6,12 km dari simpang Cakra Selaras Wahana (CSW) ke arah utara sampai dengan Bundaran HI saja," kata Kepala Unit Sistem Jalan Berbayar Elektronik DKI, Zulkifli dalam forum diskusi publik, Kamis (16/12).

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Motor Listrik | 6 jam yang lalu

Gandeng Hyundai dan IBC, Gesits Siap Hadirkan Motor Listrik Murah

Motor Listrik | 7 jam yang lalu

Banjir Hebat, Seri MotoGP di Kazakhstan Ditunda

Berita | 8 jam yang lalu

Bersiap! Pertalite Akan Diganti dengan Bioetanol

Motor Listrik | 14 jam yang lalu

Jokowi: Indonesia Baru Bisa Produksi Motor Listrik 100 Ribu Unit

Motor Listrik | 15 jam yang lalu

Selain Jakarta, Pameran Kendaraan Listrik Hadir di Surabaya dan Medan
Beranda Trending Motor Listrik