Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana kembali menerapkan kebijakan jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Namun, apakah kebijakan ini berlaku juga untuk motor?
Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang ditetapkan, dijelaskan secara rinci terkait definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan yang dibatasi, jam berlaku, sampai sanksinya.
"Semua Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dapat melalui Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, kecuali kendaraan bermotor alat berat," tulis Pasal 11 ayat (1).
Mengacu pada dua pasal tersebut, artinya hanya sepeda listrik saja yang bisa beroperasi tanpa harus membayar untuk melintasi jalan berbayar tersebut.
Baca Juga: Jadi yang Pertama, Negara Ini Bagikan Motor Listrik Gratis ke Warganya
Kebijakan jalan berbayar ini bakal dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu. "Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam Raperda tersebut.
Adapun usulan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas. Rencananya jalan berbayar ini akan mulai diuji coba pada 2022 dan beroperasi pada 2023.
Baca Juga: Januari 2023, Berikut Pilihan Model dan Harga Baru Motor Matic Suzuki
Sebelumnya, tahap awal uji coba jalan berbayar elektronik akan dimulai dari Simpang CSW sampai Bundaran HI sepanjang 6,12 kilometer.
"Kita baru akan mencoba 6,12 km dari simpang Cakra Selaras Wahana (CSW) ke arah utara sampai dengan Bundaran HI saja," kata Kepala Unit Sistem Jalan Berbayar Elektronik DKI, Zulkifli dalam forum diskusi publik, Kamis (16/12).