Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jakarta mengenai Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) disebutkan bahwa motor bensin atau listrik juga terkena kebijakan jalan berbayar.
"Semua Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dapat melalui Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, kecuali kendaraan bermotor alat berat," tulis Pasal 11 ayat (1).
Nantinya, jalan berbayar ini bakal dilaksanakan di sejumlah ruas jalan dan berlaku pada waktu tertentu.
Baca Juga: Tiga Sirkuit di MotoGP yang Paling Boros Bahan Bakar
ERP sendiri bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Setidaknya ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.
1. Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
2. Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalur.
3. Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
4. Tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan kriteria tersebut, terdapat 25 ruas jalan yang akan menerapkan ERP. Berikut daftarnya:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah Mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.
Baca Juga: Tak Hanya Kilometer, Ini Patokan Waktu Ganti Busi Motor
Dishub DKI Jakarta sendiri telah mengusulkan besaran tarif antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas. Sebelumnya, tahap awal uji coba jalan berbayar elektronik akan dimulai dari Simpang CSW sampai Bundaran HI sepanjang 6,12 kilometer.
"Kita baru akan mencoba 6,12 km dari simpang Cakra Selaras Wahana (CSW) ke arah utara sampai dengan Bundaran HI saja," kata Kepala Unit Sistem Jalan Berbayar Elektronik DKI Jakarta, Zulkifli dalam forum diskusi publik, Kamis (16/12).