Rencananya Korlantas Polri bakal menerapkan aturan penghapusan data kendaraan apabila tidak melaksanakan pengesahan STNK atau mati pajak selama 2 tahun. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan kepolisian bakal mengirimkan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik kendaraan yang pajaknya mati.
Baca Juga: Hasil Tes Konsumsi BBM Motor Matic di 2022, Mana yang Paling Irit?
Yusri menjelaskan jika mendekati 2 tahun pajak menunggak, petugas akan mengirim surat peringatan pertama atau SP1. Kemudian, petugas bakal memberikan waktu selama tiga bulan agar pemilik kendaraan segera melunasi pajak dan memperbaharui STNK-nya.
"Apabila diberi SP2, maka selama satu bulan, dan SP3 maka data base kendaraan terhapus," ujar Yusri dikutip dari laman resmi Polri.
Kemudian, Yusri juga mengimbau pemilik kendaraan agar tidak lupa mengajukan penghapusan data kendaraan jika terjadi kerusakan akibat kecelakaan. Sebab, jika tidak melapor, maka pajak kendaraan dan sumbangan wajib akan terus berjalan.
"Pengajuan penghapusan data kendaraan oleh pemilik, misalnya kecelakaan dan kendaraannya hancur, maka segera melapor dengan membawa foto, BPKB, dan STNK. Soalnya apabila tidak dilaporkan, maka pajak kendaraan dan sumbangan wajibnya tetap terus berjalan," jelas Yusri.
Baca Juga: Honda Kembangkan Sistem Navigasi Dengan Akurasi Tinggi
Yusri juga mengatakan, apabila STNK mati dan data kendaraan dihapus, maka tidak bisa dihidupkan lagi. Ketentuan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.