Wacana pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite tampaknya tidak hanya untuk mobil. Sepeda motor juga dikabarkan bakal kena pembatasan BBM dengan RON 90 ini.
Pada Revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 mengatur mengenai jenis-jenis kendaraan yang boleh menggunakan BBM subsidi. Sejumlah kendaraan mobil dan sepeda motor yang tidak sesuai kriteria dilarang membeli BBM jenis Pertalite.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif memastikan telah menerima usulan terkait kriteria mobil dan motor yang berhak membeli Pertalite dari Kementerian BUMN.
Baca Juga:Harga Terbaru BBM Pertamina Per Februari 2023, Ada Kenaikan?
Pembatasan pembelian BBM Pertalite juga akan cepat diberlakukan. Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati.
Ia menyatakan bahwa siap untuk mengimplementasikan pembatasan pembelian BBM dengan RON 90 itu di Indonesia. "Data-data yang dibutuhkan seperti database masyarakat atau konsumen untuk bisa membeli BBM berharga Rp 10.000 per liter itu sudah tersedia. Agreement-nya sudah ditandatangani, teknis sudah berjalan. Datanya juga, sudah bisa ditarik," ujar Widyawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI yang disiarkan melalui YouTube, Selasa (7/2).
Nantinya, tinggal tunggi revisi Perpres 191/2014 untuk dasar siapa golongan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi ini. "Kalau sudah keluar, kita bisa langsung tarik karena datanya sudah ada," kata Nicke.
Baca Juga: Konversi Motor Listrik, Mesin Lama Akan Dihancurkan?
Sebelumnya, anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan jenis kendaraan yang tak boleh mengonsumsi BBM subsidi adalah mobil dan motor mewah yang ditentukan dari kapasitas mesinnya. "Yang akan kita atur nanti istilahnya pelat hitam itu boleh konsumsi Pertalite tapi yang termasuk mewah dalam kategori cubicle centimeter-nya (cc) yang kita ambil," papar Saleh.
Menurut kabar, nantinya mobil-mobil di atas 2.000 cc tidak boleh memakai Pertalite, sedangkan untuk motor berkapasitas 250 cc akan diperlakukan hal serupa.
Untuk kuota harian pembelian Pertalite juga masih menunggu Perpres 191/124. Saat ini hanya solar subsidi yang sudah diketahui pembatasan pembelian. Pada kendaraan pribadi pelat hitam maksimal 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 dijatah 80 liter per hari, dan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.