Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan penerapan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) masih membutuhkan waktu yang lama. Kebijakan yang bertujuan untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota itu masih dalam tahap kajian.
“Rencana implementasinya masih butuh waktu panjang, aturannya pun masih dalam proses kajian. Silakan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasinya,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Baca Juga: Pembelian BBM Pertalite Akan Segera Dibatasi
“Kajian penerapan ERP yang sedang dilakukan bertujuan untuk mengurai titik-titik kemacetan di Jakarta dengan cara memindahkan pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke transportasi publik. Oleh karena itu, kami memastikan kesiapan layanan dan infrastruktur transportasi publik di Jakarta,” jelas Syafrin.
Syafrin menjelaskan pihaknya secara rutin menyosialisasikan kajian penerapan ERP kepada seluruh stakeholder dan elemen masyarakat termasuk komunitas transportasi, seperti asosiasi angkutan online. Dalam satu tahun (2018-2019), BPS DKI Jakarta mencatat jumlah kendaraan bermotor, seperti sepeda motor di Jakarta bertambah sekitar 5,3 persen.
Jika tak dilakukan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor, tidak menutup kemungkinan semakin tinggi tingkat kemacetan yang mengakibatkan kian meningkatnya polusi udara di Jakarta. Di samping itu, peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta berdampak pada jumlah kecelakaan lalu-lintas sebanyak 8.000 kecelakaan pada 2020, melansir data Kantor Kepolisian Republik Indonesia yang dikeluarkan pada 2021.
Baca Juga: Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan 2023, Andalkan Teknologi ETLE
Selain mengendalikan lalu-lintas, penerapan ERP merupakan salah satu cara untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik. "Namun demikian, kami tetap memerlukan masukan dari para pihak dan penerapannya masih butuh waktu yang panjang," terang Syafrin.
Sumber: beritajakarta.id