Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Sanksi Pemotor Lawan Arus: Ditilang dan Tak Dapat Santunan Jika Celaka

Dipublikasikan : Jumat, 25 Agustus 2023 23:10
Penulis : Benny Averdi

Semua berawal dari perbuatan lawan arus yang merupakan pelanggaran lalu-lintas.

OTORIDER - Pengendara motor yang melawan arus semakin merajalela, bahkan bisa mengundang celaka. Salah satunya seperti yang terjadi di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tujuh motor bertabrakan dengan truk.

Menyikapi pelanggaran yang dilakukan pemotor itu, Polisi akan bersiaga di jam rawan dan mengerahkan ETLE Mobile pada beberapa ruas jalan.

   Baca Juga: Segini Biaya Ganti Rangka eSAF Motor Honda, Termasuk Mahal?

“Penjagaan di jam-jam rawan pasti akan kita lakukan, dan kita akan melakukan penempatan ETLE Mobile di tempat yang memang sering pengendara melawan arus,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes M Latif Usman, Selasa (22/8) dikutip dari laman NTMC Polri.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando mengatakan polisi bakal melakukan penindakan di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi pengendara motor lawan arus. Penindakan dilakukan agar tidak terjadi lagi kecelakaan serupa.

“Kita akan lakukan penindakan di lokasi dan beberapa titik yang sering lawan arus,” jelasnya.

Ia mengatakan, ketika terlibat kecelakaan, pengendara yang melawan arus terancam menjadi tersangka dan menerima sanksi pidana.

Terkait dengan tujuh pengendara yang terlibat kecelakaan di Lenteng Agung tadi, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan pihaknya tak menjamin santunan terhadap pengendara yang mengalami kecelakaan dan menjadi penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor. Hal itu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 1965.

   Baca Juga: Punya SAE 5W-40, Deltalube Luncurkan Oli Motor Sintetik Pertamanya

“Jika merujuk pada UU No. 34 Tahun 1964 jo PP No. 18 Tahun 1965, bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” kata Rivan dalam keterangan resmi, Rabu (23/8).

“Lalu, korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor,” jelasnya. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

#2

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Harga Yamaha Fazzio Desember 2025, Spesifikasi & Fitur Skutik Hybrid 125 cc

Terbaru

Berita| 15 jam yang lalu

Ini Tiga Keunggulan Servis Resmi di Beres Yamaha

Melalui jaringan Bengkel Tepercaya yang tersebar di seluruh Indonesia, Yamaha menawarkan berbagai keunggulan. Diantaranya tiga hal ini.

Komunitas| 17 jam yang lalu

Serunya Ajang MOTION Jakarta, Satukan Riding Experience, Komunitas dan Lifestyle

MOTION Jakarta dirancang untuk mendekatkan pengalaman Motoplex kepada masyarakat urban dengan ritme dan preferensi berbeda.

Berita| 19 jam yang lalu

FOTO: Serunya Ajang Yamaha Rev Festival 2025

Pada hari pertama, Jumat (20/12), pengunjung disuguhkan kegiatan olahraga dan hiburan. Termasuk hadirnya kontes modifikasi.

Berita| 20 jam yang lalu

Yamaha Siapkan Lebih dari 500 Bengkel Jaga Selama Libur Nataru

Untuk mendukung kenyamanan dan keamanan berkendara selama libur panjang, Yamaha menghadirkan lebih dari 500 Bengkel Jaga Nataru.

Berita| 1 hari yang lalu

Bengkel Points Jadi One Stop Loyalty App, Niterra Perluas Jaringan Distribusi

PT Niterra Mobility Indonesia memperluas jaringan distribusi melalui aplikasi Bengkel Points dengan menambahkan brand Mitsuboshi dan Aisin.

Beranda Trending Motor Listrik