Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Sanksi Pemotor Lawan Arus: Ditilang dan Tak Dapat Santunan Jika Celaka

Dipublikasikan : Jumat, 25 Agustus 2023 23:10
Penulis : Benny Averdi

Semua berawal dari perbuatan lawan arus yang merupakan pelanggaran lalu-lintas.

OTORIDER - Pengendara motor yang melawan arus semakin merajalela, bahkan bisa mengundang celaka. Salah satunya seperti yang terjadi di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tujuh motor bertabrakan dengan truk.

Menyikapi pelanggaran yang dilakukan pemotor itu, Polisi akan bersiaga di jam rawan dan mengerahkan ETLE Mobile pada beberapa ruas jalan.

   Baca Juga: Segini Biaya Ganti Rangka eSAF Motor Honda, Termasuk Mahal?

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando mengatakan polisi bakal melakukan penindakan di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi pengendara motor lawan arus. Penindakan dilakukan agar tidak terjadi lagi kecelakaan serupa.

“Kita akan lakukan penindakan di lokasi dan beberapa titik yang sering lawan arus,” jelasnya.

Ia mengatakan, ketika terlibat kecelakaan, pengendara yang melawan arus terancam menjadi tersangka dan menerima sanksi pidana.

Terkait dengan tujuh pengendara yang terlibat kecelakaan di Lenteng Agung tadi, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan pihaknya tak menjamin santunan terhadap pengendara yang mengalami kecelakaan dan menjadi penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor. Hal itu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 1965.

   Baca Juga: Punya SAE 5W-40, Deltalube Luncurkan Oli Motor Sintetik Pertamanya

“Jika merujuk pada UU No. 34 Tahun 1964 jo PP No. 18 Tahun 1965, bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” kata Rivan dalam keterangan resmi, Rabu (23/8).

“Lalu, korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor,” jelasnya. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Harga Motor Terancam Naik?

#2

Otomotif Pekan Ini: Honda BeAT, Harga BBM Turun, dan Dolar Melejit

#3

Musim Kemarau Tiba, Waspadai Heat Stroke pada Pengendara Motor

#4

Rangka Baru Yamaha Gear Ultima Diklaim Lebih Kokoh, Ini Alasannya

#5

Tarif AS Ancam Industri Motor Listrik Nasional, China Siap Serbu Pasar RI?

Terbaru

Berita | 9 jam yang lalu

Deretan Fasilitas RC Motogarage x One3 Motoshop Mandalika Trackday Experience

RC Motogarage berkolaborasi dengan One3 Motoshop menggelar RC Motogarage x One3 Motoshop Mandalika Trackday Experience.

Sport | 10 jam yang lalu

Andalan AHM, Arsenio Bertekad Menangi Kejurnas Motocross

Pembalap muda berbakat dari Astra Honda Racing Team (AHRT), Arsenio Al Ghifari, bertekad raih juara di Kejurnas Motocross 2025 pada kelas MX2.

Sport | 10 jam yang lalu

Assen Sangat Berarti bagi Aldi Satya Mahendra

Akhir pekan ini pembalap binaan Yamaha Racing Indonesia akan bertarung lagi di seri 3 World Supersport yang digelar di sirkuit Assen Belanda, 11-13 April 2025.

Berita | 11 jam yang lalu

Tawarkan Pengalaman Seru, RC Motogarage-One3 Motoshop Gelar Mandalika Trackday Experience

RC Motogarage x One3 Motoshop Mandalika Trackday Experience bakal segera terselenggara pada 15-18 Mei 2025 di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berita | 17 jam yang lalu

Tengok Empat Perbedaan Yamaha Fazzio Thailand dan Indonesia

Yamaha Fazzio bukan hanya hadir di Indonesia. Sejumlah negara, termasuk Thailand pun sudah menjualnya. Motor ini dilepas untuk mengincar segmen anak muda. Tak heran jika warnanya pun atraktif.

Beranda Trending Motor Listrik