Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Sanksi Pemotor Lawan Arus: Ditilang dan Tak Dapat Santunan Jika Celaka

Jumat, 25 Agustus 2023
Benny Averdi

OTORIDER - Pengendara motor yang melawan arus semakin merajalela, bahkan bisa mengundang celaka. Salah satunya seperti yang terjadi di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tujuh motor bertabrakan dengan truk.

Menyikapi pelanggaran yang dilakukan pemotor itu, Polisi akan bersiaga di jam rawan dan mengerahkan ETLE Mobile pada beberapa ruas jalan.

   Baca Juga: Segini Biaya Ganti Rangka eSAF Motor Honda, Termasuk Mahal?

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando mengatakan polisi bakal melakukan penindakan di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi pengendara motor lawan arus. Penindakan dilakukan agar tidak terjadi lagi kecelakaan serupa.

“Kita akan lakukan penindakan di lokasi dan beberapa titik yang sering lawan arus,” jelasnya.

Ia mengatakan, ketika terlibat kecelakaan, pengendara yang melawan arus terancam menjadi tersangka dan menerima sanksi pidana.

Terkait dengan tujuh pengendara yang terlibat kecelakaan di Lenteng Agung tadi, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan pihaknya tak menjamin santunan terhadap pengendara yang mengalami kecelakaan dan menjadi penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor. Hal itu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 1965.

   Baca Juga: Punya SAE 5W-40, Deltalube Luncurkan Oli Motor Sintetik Pertamanya

“Jika merujuk pada UU No. 34 Tahun 1964 jo PP No. 18 Tahun 1965, bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” kata Rivan dalam keterangan resmi, Rabu (23/8).

“Lalu, korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 7 jam yang lalu

AHM-Wahana Honda Resmikan Teaching Factory di Tangerang

Berita | 8 jam yang lalu

VIDEO: New Honda Stylo 160 - City Touring | Historide

Berita | 9 jam yang lalu

Berminat Memiliki Kawasaki W175 Series? Ini Harga Barunya per Mei 2024

Sport | 11 jam yang lalu

Hadapi MotoGP Prancis 2024, Marini Siap Manfaatkan Setiap Peluang

Berita | 22 jam yang lalu

Memiliki Pembaruan, Ini Detail Spesifikasi Vespa Primavera 2024
Beranda Trending Motor Listrik