Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Awas! Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Bikin Celaka Pengendara Motor

Ilustrasi alat peraga kampanye (APK) di jalan raya.
Jumat, 19 Januari 2024
Gemilang Isromi Nuar

OTORIDER - Selain merusak keindahan kota, alat peraga kampanye (APK) milik peserta pemilu 2024 menyebabkan kecelakaan sebuah sepeda motor di sekitar Jembatan Layang Kuningan, Jakarta. Hal itu terjadi akibat 12 bendera partai yang kondisinya akan roboh, sehingga mengganggu para pengguna jalan yang melintas.

"Pengakuan korban, ada bendera partai yang terpasang di sepanjang 'fly over' itu jatuh mengenai motor kemudian terseret dan tersangkut sehingga menyebabkan motor dan korban terjatuh," kata Kapolsek Mampang Prapatan Metro Jakarta Selatan, David Kanitero dikutip dari Antara, Kamis (18/1).

Ratusan alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) dan parpol yang dipasang pada fasilitas umum seperti jalanan, trotoar, pepohonan hingga jembatan layang, kerap menganggu para pengendara kendaraan dan masyarakat umum.

"Kami mengimbau partai-partai yang pasang bendera di zona terlarang itu, besok agar mereka tertibkan sendiri," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Benny Sabdo di Jakarta, Kamis (18/1).

Pada pemasanganya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memberikan aturan jelas harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota dan sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Selain itu, baliho dilarang keras dan bisa dapat denda, jika dipasang di tempat berikut:

a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan. 

(*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 6 jam yang lalu

AHM-Wahana Honda Resmikan Teaching Factory di Tangerang

Berita | 7 jam yang lalu

VIDEO: New Honda Stylo 160 - City Touring | Historide

Berita | 8 jam yang lalu

Berminat Memiliki Kawasaki W175 Series? Ini Harga Barunya per Mei 2024

Sport | 10 jam yang lalu

Hadapi MotoGP Prancis 2024, Marini Siap Manfaatkan Setiap Peluang

Berita | 21 jam yang lalu

Memiliki Pembaruan, Ini Detail Spesifikasi Vespa Primavera 2024
Beranda Trending Motor Listrik