OTORIDER - Selain merusak keindahan kota, alat peraga kampanye (APK) milik peserta pemilu 2024 menyebabkan kecelakaan sebuah sepeda motor di sekitar Jembatan Layang Kuningan, Jakarta. Hal itu terjadi akibat 12 bendera partai yang kondisinya akan roboh, sehingga mengganggu para pengguna jalan yang melintas.
"Pengakuan korban, ada bendera partai yang terpasang di sepanjang 'fly over' itu jatuh mengenai motor kemudian terseret dan tersangkut sehingga menyebabkan motor dan korban terjatuh," kata Kapolsek Mampang Prapatan Metro Jakarta Selatan, David Kanitero dikutip dari Antara, Kamis (18/1).
Ratusan alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) dan parpol yang dipasang pada fasilitas umum seperti jalanan, trotoar, pepohonan hingga jembatan layang, kerap menganggu para pengendara kendaraan dan masyarakat umum.
"Kami mengimbau partai-partai yang pasang bendera di zona terlarang itu, besok agar mereka tertibkan sendiri," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Benny Sabdo di Jakarta, Kamis (18/1).
Pada pemasanganya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memberikan aturan jelas harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota dan sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Selain itu, baliho dilarang keras dan bisa dapat denda, jika dipasang di tempat berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.
(*)