Awas! Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Bikin Celaka Pengendara Motor

Dipublikasikan : Jumat, 19 Januari 2024 10:35

Ratusan alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) dan parpol yang dipasang pada fasilitas umum seperti jalanan, trotoar, pepohonan hingga jembatan layang, kerap menganggu para pengendara kendaraan

Awas! Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Bikin Celaka Pengendara Motor
Ilustrasi alat peraga kampanye (APK) di jalan raya.
Ilustrasi alat peraga kampanye (APK) di jalan raya.

OTORIDER - Selain merusak keindahan kota, alat peraga kampanye (APK) milik peserta pemilu 2024 menyebabkan kecelakaan sebuah sepeda motor di sekitar Jembatan Layang Kuningan, Jakarta. Hal itu terjadi akibat 12 bendera partai yang kondisinya akan roboh, sehingga mengganggu para pengguna jalan yang melintas.

"Pengakuan korban, ada bendera partai yang terpasang di sepanjang 'fly over' itu jatuh mengenai motor kemudian terseret dan tersangkut sehingga menyebabkan motor dan korban terjatuh," kata Kapolsek Mampang Prapatan Metro Jakarta Selatan, David Kanitero dikutip dari Antara, Kamis (18/1).

Ratusan alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) dan parpol yang dipasang pada fasilitas umum seperti jalanan, trotoar, pepohonan hingga jembatan layang, kerap menganggu para pengendara kendaraan dan masyarakat umum.

"Kami mengimbau partai-partai yang pasang bendera di zona terlarang itu, besok agar mereka tertibkan sendiri," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Benny Sabdo di Jakarta, Kamis (18/1).

Pada pemasanganya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memberikan aturan jelas harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota dan sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Selain itu, baliho dilarang keras dan bisa dapat denda, jika dipasang di tempat berikut:

a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan. 

(*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Terungkap! Ini Alasan Tenaga Yamaha Gear Ultima Hybrid Lebih Kecil dari Gear 125

#2

Dari Belanja hingga Nanjak, Ini Kesan Test Ride Yamaha Gear Ultima Hybrid

#3

April 2025, Segini Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160

#4

Mengenal Microsleep, Bahaya di Jalan Tanpa Disadari

#5

Jelang GP Qatar, Quartararo Tak Ingin Ada Ubahan di Motornya

Terbaru

Berita | 16 menit yang lalu

Royal Enfield Catat Rekor Penjualan Tertinggi Sepanjang Masa

Performa luar biasa ini diklaim didorong oleh permintaan yang konsisten terhadap produk-produk andalan dan beragam, baik di pasar domestik maupun internasional.

Berita | 1 jam yang lalu

CFMoto Bikin Merek Baru CFLite, Motornya Sudah Dijual di Indonesia

Sejak akhir tahun lalu pabrikan motor asal Cina, CFMoto mengeluarkan sub brand baru mereka yakni CFLite. Seperti apa motornya?

Berita | 2 jam yang lalu

Ducati Panigale V4 Lamborghini, Hasil Kolaborasi Dua Pabrikan Eksotik Italia

Dua merek ikonik Italia, berkolaborasi menciptakan kreasi unggulan khas, yang akan menggabungkan beragam nilai-nilainya.

Berita | 3 jam yang lalu

Disita KPK, Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Ternyata Bernilai Rp 78 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor Royal Enfield Classic 500 milik Ridwan Kamil yang diduga terkait kasus korupsi

Berita | 18 jam yang lalu

Cicip Deretan Motor Baru MForce Indonesia, Ada Apa Saja?

Pada Kamis (17/4), PT MForce Indonesia menggelar acara media gathering, sekaligus membuka sesi test ride pada beberapa line up terbaru mereka.

Beranda Trending Motor Listrik