OTORIDER - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan, melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, melelang puluhan unit motor Royal Enfield Classic dengan harga limit mulai dari Rp 39,50 juta.
Berdasarkan Instagram @beacukaipriok, terdapat 30 unit motor yang dilelang. Motor ini terdiri dari Royal Enfield Classic 350 cc dan Classic 500 cc. Motor tersebut dilelang secara terbuka pada Kamis (16/5).
Nilai limit atau harga awal untuk Classic 350cc berwarna Gun Grey mulai dari Rp 39,50 juta. Apabila hendak ikut lelang, masyarakat bisa menyetor uang jaminan sebesar Rp19,50 juta. Sementara, Royal Enfield Classic 500 cc berwarna Army Battle Green nilai limit yang ditetapkan Rp 49,49 juta dengan nilai jaminan Rp 24 juta, serta paling lambat disetorkan pada 15 Mei.
Bagi yang ingin melihat unit terlebih dahulu, dapat mengunjungi open house pada 13-15 Mei 2024 setiap pukul 10.00-15.00 WIB di TPP PT. Transcon Indonesia, Jl. Denpasar Blok II No. 1 dan 16 KBN Marunda-Cilincing, Jakarta Utara.
Namun, lelang motor ini dalam keadaan off the road, sehingga belum dilengkapi BPKB dan STNK. Bea Cukai hanya memberikan Form A, surat keterangan pemasukan kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan utuh.
Secara spesifikasi, Royal Enfiled Classic 350 dibekali mesin silinder tunggal berkubikasi 346 cc SOHC. Jantung mekanis dengan pendingin udara dan sistem penyemprotan bahan bakar injeksi tersebut bisa memuntahkan torsi puncak 28 Nm pada 4.000 rpm dan tenaga maksimal 20,07 PS pada 5.250 rpm.
Sedangkan, Royal Enfield Classic 500 bisa menghasilkan tenaga 27,2 dk, dengan mesin satu silinder 500 cc. Kecepatannya bisa dipacu sampai 130 km/jam. (*)