Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Catat 14 Pelanggaran yang Jadi Fokus Operasi Zebra 2024

Senin, 14 Oktober 2024
Gemilang Isromi Nuar

Dengan penekanan pada pelanggaran-pelanggaran ini, diharapkan Operasi Zebra 2024 dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas

Ilustrasi Operasi Zebra. (Foto: Istimewa)

OTORIDER - Dalam rangka meningkatkan keselamatan berlalu lintas, kepolisian di seluruh Indonesia kembali melaksanakan Operasi Zebra 2024 yang dimulai pada 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin berkendara, terutama bagi pengendara sepeda motor yang sering kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Tindakan Pelanggaran

Nantinya petugas akan banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan. Operasi ini sendiri tidak hanya mengandalkan tilang manual, tetapi juga memberdayakan sistem tilang Elektronik (ETLE).

Tilang Manual: Petugas akan melakukan razia dan penindakan langsung terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Ini memungkinkan penegakan hukum secara real-time dan memberikan efek jera kepada pelanggar.

"Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin dikutip dari situs resmi Polri, Senin (14/10).

Pelanggaran yang Dikenakan Sanksi

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2024, kepolisian akan mengedepankan pendekatan sosialisasi dan edukasi sebagai langkah utama, sambil tetap memberikan kewenangan kepada petugas di lapangan untuk melakukan tilang . Berikut adalah daftar pelanggaran yang akan menjadi fokus selama Operasi Zebra 2024 beserta ancaman sanksi dendanya:

  1. Memasang Rotator dan Sirene Tidak Sesuai Peruntukan
    Sanksi: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 287 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009).
  2. Penggunaan Pelat Rahasia atau Dinas
    Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009).
  3. Pengemudi di Bawah Umur
    Sanksi: Kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000 (Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009).
  4. Kendaraan Melawan Arus
    Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009).
  5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
    Sanksi: Kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000 (Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009).
  6. Menggunakan HP Saat Berkendara
    Sanksi: Kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000 (Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009). 
  7. Melebihi Batas Kecepatan
    Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009). 
  8. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Satu
    Sanksi: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 292 UU No. 22 Tahun 2009).
  9. Kendaraan Tidak Layak Jalan
    Sanksi: Denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 286 UU No. 22 Tahun 2009).
  10. Kendaraan Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
    Sanksi: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 278 UU No. 22 Tahun 2009).
  11. Kendaraan Tidak Dilengkapi STNK
    Sanksi: Denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009).
  12. Melanggar Marka Jalan
    Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009).
  13. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
    Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009).

Diharapkan, melalui operasi zebra ini, kesadaran pengendara akan meningkat dan angka kecelakaan lalu lintas dapat menurun. Kepolisian mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Harga Masih Mahal, Motor Listrik Honda Belum Dapat Subsidi

#2

FOTO: Honda CUV e:, Motor Listik Honda Paling Kencang

#3

FOTO: Honda ICON e: Motor Listrik untuk Urban Lifestyle

#4

Catat 14 Pelanggaran yang Jadi Fokus Operasi Zebra 2024

#5

Marc Marquez: Saatnya Istirahat dan Isi Ulang Tenaga

Terbaru

Motor Listrik | 34 menit yang lalu

Intip Tiga Tipe Motor Listrik Sunra, Mulai Rp 14 Jutaan

Dalam memulai penetrasi ke pasar motor listrik Indonesia, Sunra mengandalkan tiga model dengan tujuh varian. Hal ini untuk menjangkau segmen lebih luas.

Komunitas | 20 jam yang lalu

Jelang IMOS 2024, Ratusan Bikers Riuhkan Jamboride

Ajang riding bareng bertajuk Jamboride jadi salah satu rangkaian menyambut pameran Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2024 akan berlangsung akhir bulan ini.

Motor Listrik | 20 jam yang lalu

Honda Berkomitmen Produksi Motor Listrik Hingga 2030

Dengan komitmen untuk terus memproduksi sepeda motor listrik hingga 2030, Honda menunjukkan dedikasinya untuk mendukung lingkungan yang lebih bersih.

Tips & Modifikasi | 20 jam yang lalu

Jangan Asal Pencet Tombol Klakson di Sepeda Motor Anda!

Penggunaan klakson pada sepeda motor adalah bagian penting dari etika berkendara, penggunaannya yang tidak bijak dapat menyebabkan masalah di jalan.

Berita | 1 hari yang lalu

Kata Stylo Club Surabaya Soal Daihatsu Kumpul Sahabat

Stylo Club Surabaya menjadi salah satu dari 10 komunitas motor Honda yang hadir di gelaran Daihatsu Kumpul Sahabat Sidoarjo. Bagaimana harapan mereka?

Beranda Trending Motor Listrik