Catat 14 Pelanggaran yang Jadi Fokus Operasi Zebra 2024

Dipublikasikan : Senin, 14 Oktober 2024 15:10

Dengan penekanan pada pelanggaran-pelanggaran ini, diharapkan Operasi Zebra 2024 dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas

Catat 14 Pelanggaran yang Jadi Fokus Operasi Zebra 2024
Ilustrasi Operasi Zebra. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Operasi Zebra. (Foto: Istimewa)

OTORIDER - Dalam rangka meningkatkan keselamatan berlalu lintas, kepolisian di seluruh Indonesia kembali melaksanakan Operasi Zebra 2024 yang dimulai pada 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin berkendara, terutama bagi pengendara sepeda motor yang sering kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Tindakan Pelanggaran

Nantinya petugas akan banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan. Operasi ini sendiri tidak hanya mengandalkan tilang manual, tetapi juga memberdayakan sistem tilang Elektronik (ETLE).

Tilang Manual: Petugas akan melakukan razia dan penindakan langsung terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Ini memungkinkan penegakan hukum secara real-time dan memberikan efek jera kepada pelanggar.

"Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin dikutip dari situs resmi Polri, Senin (14/10).

Pelanggaran yang Dikenakan Sanksi

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2024, kepolisian akan mengedepankan pendekatan sosialisasi dan edukasi sebagai langkah utama, sambil tetap memberikan kewenangan kepada petugas di lapangan untuk melakukan tilang . Berikut adalah daftar pelanggaran yang akan menjadi fokus selama Operasi Zebra 2024 beserta ancaman sanksi dendanya:

  1. Memasang Rotator dan Sirene Tidak Sesuai Peruntukan
    Sanksi: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 287 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009).
  2. Penggunaan Pelat Rahasia atau Dinas
    Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009).
  3. Pengemudi di Bawah Umur
    Sanksi: Kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000 (Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009).
  4. Kendaraan Melawan Arus
    Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009).
  5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
    Sanksi: Kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000 (Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009).
  6. Menggunakan HP Saat Berkendara
    Sanksi: Kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000 (Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009). 
  7. Melebihi Batas Kecepatan
    Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009). 
  8. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Satu
    Sanksi: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 292 UU No. 22 Tahun 2009).
  9. Kendaraan Tidak Layak Jalan
    Sanksi: Denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 286 UU No. 22 Tahun 2009).
  10. Kendaraan Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
    Sanksi: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 278 UU No. 22 Tahun 2009).
  11. Kendaraan Tidak Dilengkapi STNK
    Sanksi: Denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009).
  12. Melanggar Marka Jalan
    Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009).
  13. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
    Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009).

Diharapkan, melalui operasi zebra ini, kesadaran pengendara akan meningkat dan angka kecelakaan lalu lintas dapat menurun. Kepolisian mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Jangan Khawatir! Bengkel AHASS di Jakarta dan Tangerang Tetap Buka Selama Libur Lebaran

#2

Rayakan Ramadan, ZuttoRide Indonesia Tawarkan Harga Spesial

#3

Suzuki GSX-R150 2025 Dirilis Diam-Diam, Harga Mulai Rp 35 Jutaan

#4

Mengenal Empat Model Honda Beat 2025, Harga Mulai Rp 18,53 juta

#5

Begini Tampang Baru Suzuki GSX-S150 2025, Harga Rp 32 Jutaan

Terbaru

Berita | 4 jam yang lalu

Honda G Concept, Awal Mula Pengembangan Motor Dengan Rangka eSAF

Rangka eSAF (Enhanced Smart Architecture Frame) saat ini menjadi andalan beragam skuter matik Honda.

Sport | 5 jam yang lalu

Alex Márquez Lagi Santai MenikmatiPuncak Klasemen MotoGP 2025

Meskipun posisinya masih rawan tergeser, Alex mengungkapkan kebahagiaannya atas prestasi ini dan berharap dapat terus mempertahankan performanya.

Berita | 7 jam yang lalu

Perang Moge Adventure Touring 1.000 Cc, Ada Apa Saja di Pasar Indonesia?

PT JLM Auto Indonesia selaku distributor resmi Harley-Davidson di Indonesia mengumumkan untuk merevisi harga jual moge penjelajah mereka, Pan America Special.

Tips & Modifikasi | 9 jam yang lalu

Tips Merawat Motor Usai Dipakai Perjalanan Jauh

Merawat motor setelah perjalanan jauh sangat penting untuk menjaga performa dan umur panjang kendaraan.

Berita | 1 hari yang lalu

Mengenal Empat Model Honda Beat 2025, Harga Mulai Rp 18,53 juta

Tahun lalu PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan All New Honda BeAT series terbaru melalui sentuhan desain compact teranyar dan beragam fitur canggih.

Beranda Trending Motor Listrik