OTORIDER - Dalam rangka meningkatkan keselamatan berlalu lintas, kepolisian di seluruh Indonesia kembali melaksanakan Operasi Zebra 2024 yang dimulai pada 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin berkendara, terutama bagi pengendara sepeda motor yang sering kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Tindakan Pelanggaran
Nantinya petugas akan banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan. Operasi ini sendiri tidak hanya mengandalkan tilang manual, tetapi juga memberdayakan sistem tilang Elektronik (ETLE).
Tilang Manual: Petugas akan melakukan razia dan penindakan langsung terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Ini memungkinkan penegakan hukum secara real-time dan memberikan efek jera kepada pelanggar.
"Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin dikutip dari situs resmi Polri, Senin (14/10).
Pelanggaran yang Dikenakan Sanksi
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2024, kepolisian akan mengedepankan pendekatan sosialisasi dan edukasi sebagai langkah utama, sambil tetap memberikan kewenangan kepada petugas di lapangan untuk melakukan tilang . Berikut adalah daftar pelanggaran yang akan menjadi fokus selama Operasi Zebra 2024 beserta ancaman sanksi dendanya:
- Memasang Rotator dan Sirene Tidak Sesuai Peruntukan
Sanksi: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 287 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009). - Penggunaan Pelat Rahasia atau Dinas
Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009). - Pengemudi di Bawah Umur
Sanksi: Kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000 (Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009). - Kendaraan Melawan Arus
Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009). - Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Sanksi: Kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000 (Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009). - Menggunakan HP Saat Berkendara
Sanksi: Kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000 (Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009). - Melebihi Batas Kecepatan
Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009). - Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Satu
Sanksi: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 292 UU No. 22 Tahun 2009). - Kendaraan Tidak Layak Jalan
Sanksi: Denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 286 UU No. 22 Tahun 2009). - Kendaraan Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Sanksi: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 278 UU No. 22 Tahun 2009). - Kendaraan Tidak Dilengkapi STNK
Sanksi: Denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009). - Melanggar Marka Jalan
Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009). - Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009).
Diharapkan, melalui operasi zebra ini, kesadaran pengendara akan meningkat dan angka kecelakaan lalu lintas dapat menurun. Kepolisian mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib. (*)