Canggih! Kamera Tilang ETLE Bisa Tahu Nama Pelanggar

Sabtu, 10 Desember 2022 11:00
Gemilang Isromi Nuar

Kamera ETLE tersebut diklaim bakal memiliki kemampuan mendeteksi identitas pelanggar sampai memastikan tak punya SIM.

Canggih! Kamera Tilang ETLE Bisa Tahu Nama Pelanggar

Setiap pengendara, baik mobil maupun motor diwajibkan patuh terhadap aturan berlalu lintas di jalan raya. Kini, kepolisian juga terus mengupayakan kinerja kamera ETLE untuk melakukan tindakan penilangan.

Terbaru, kamera ETLE tersebut diklaim bakal memiliki kemampuan mendeteksi identitas pelanggar sampai memastikan tak punya SIM.

“Jadi bisa nangkap wajah, namanya siapa, alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, bisa terdeteksi gitu. Kamera ini sudah ada alatnya demikian,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman di Jakarta dikutip dari NTMC Polri, Jumat (9/12).

    Baca Juga: Catat! Ini Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik

Sistem Tilang ETLE Mobile Akan Segera Diterapkan di Jakarta

E-TLE mobile juga sudah dikerahkan dan mulai wara-wiri di jalan arteri serta ruas tol Jakarta. Nantinya, polisi akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menerapkan teknologi itu. Hal ini dilakukan untuk mempermudah mendeteksi wajah pengendara.

“Jadi kita nanti kerja sama dengan Dukcapil. Jadi nanti data orang misalnya, nanti berkembang pakai face recognition,” ujar Usman.

    Baca Juga: Waspada! Mulai Hari Ini ETLE Mobile Akan Wara-Wiri di Kawasan Ibu Kota

Tilang Melalui Kamera Ponsel Mulai Berlaku di Jateng, Sumut dan Sumsel

Polisi sendiri telah memiliki belasan unit mobil yang dilengkapi kamera tilang elektronik. Mobil-mobil tersebut bakal berkeliling Jakarta untuk merekam para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Berikut pelanggaran yang bisa ditangkap tilang elektronik mobile:

- Melanggar marka jalan
- Tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil
- Berkendara menggunakan HP
- Melanggar batas kecepatan
- Pelanggaran ganjil genap
- Berkendara melawan arus
- Melanggar lampu merah
- Tidak memakai helm
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang dan malam bagi sepeda motor

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.