Kenaikan PPN 12% Akan Berdampak Terhadap Industri Otomotif Indonesia
Kenaikan PPN dapat memicu peningkatan harga kendaraan bermotor, yang pada gilirannya dapat menurunkan daya beli masyarakat.
OTORIDER - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) secara terbuka menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak opsen pajak dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Kebijakan ini dinilai berpotensi menekan performa industri otomotif, yang saat ini sudah menghadapi tantangan berat.
Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, menegaskan bahwa pungutan opsen pajak yang diberlakukan oleh pemerintah daerah akan menjadi beban tambahan bagi pelaku industri otomotif mulai tahun depan. Ditambah lagi, kinerja industri otomotif sepanjang 2024 juga mengalami pelemahan. Opsen pajak ini merupakan pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Yang lebih berat buat kami adalah kenaikan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai BBNKB. Kenaikannya akan sangat signifikan," ujar Nangoi pada pembukaan GJAW 2024 di ICE BSD.
Perlu Penyesuaian Kebijakan dengan Kondisi Ekonomi
“Kalau boleh jujur, UU No. 1/2022 sebaiknya disesuaikan dengan kondisi ekonomi sekarang. Jangan terlalu drastis. Karena seperti yang dikatakan Menteri Perindustrian (Agus Gumiwang), kita tidak ingin ada PHK, dan ini yang kami coba hindari,” tambah Nangoi.
Sementara itu, General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbuddin, mengungkapkan bahwa industri sepeda motor akan tetap mematuhi kebijakan yang ada. Namun, ia mengakui bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan menjadi tantangan baru bagi industri ini.
"Ya memang itu salah satu challenge yang harus dihadapi semua industri, termasuk di industri sepeda motor akan ada kenaikan PPN menjadi 12 persen," kata Muhib di Bali, Jumat (22/11).
Pihaknya masih mengkaji dan menghitung secara menyeluruh dampak kebijakan tersebut terhadap pasar. "Kita lagi mengkalkulasi beragam perpajakan itu, efeknya ke market itu seperti apa, dampaknya seperti apa," papar Muhib. (*)