Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Program Pemutihan Pajak Diberlakukan di Beberapa Provinsi

Dipublikasikan : Senin, 7 Oktober 2024 15:05

Program ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran pajak serta mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Ilustrasi penghapusan pajak. (Foto: Instagram/Bapenda Jakarta)
Ilustrasi penghapusan pajak. (Foto: Instagram/Bapenda Jakarta)

OTORIDER - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di sejumlah lokasi di Indonesia kembali meluncurkan program pemutihan yang bertujuan menghapus sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan bermotor. Program ini mencakup penghapusan denda keterlambatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Melalui inisiatif ini, masyarakat diberi kesempatan untuk membayar kewajiban pajak tanpa harus mengkhawatirkan sanksi denda yang biasanya menyertai keterlambatan pembayaran. Program pemutihan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih taat terhadap kewajiban perpajakan serta meningkatkan pendapatan daerah.

Provinsi yang Menggelar Pemutihan PKB pada Oktober 2024

Beberapa provinsi yang telah mengumumkan pelaksanaan program pemutihan PKB selama Oktober 2024 meliputi:

1. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024. Program ini menawarkan berbagai keringanan bagi pemilik kendaraan, sehingga masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih mudah.

Dilansir dari akun Instagram resmi @bapenda.jabar, terdapat lima jenis keringanan yang ditawarkan dalam program ini:

Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga memberikan insentif tambahan berupa diskon 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB melalui Samsat Digital Terminal Leuwipanjang hingga 23 Desember 2024. Program ini bertujuan mendorong masyarakat agar lebih aktif dalam membayar pajak kendaraan mereka.

2. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi meluncurkan program pembebasan pajak daerah yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Program ini diadakan dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jawa Timur.

Melalui akun Instagram resmi @bapendajatim, Pemprov menjelaskan bahwa warga Jawa Timur dapat memanfaatkan empat jenis keringanan pajak yang ditawarkan, antara lain:

3. Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah juga ikut serta dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Oktober 2024. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengumumkan keringanan pajak daerah yang berlangsung sejak 20 Mei dan akan berlanjut hingga 19 Desember 2024.

Terdapat tiga program keringanan yang masih tersedia bagi masyarakat Jawa Tengah, sebagai berikut:

4. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 31 Desember 2024. Melalui akun Instagram resmi @bapenda.sumbar, Pemprov mengumumkan sejumlah keuntungan yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak selama periode ini.

Berikut adalah lima keuntungan yang ditawarkan kepada wajib pajak bagi pemilik kendaraan motor:

5. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan yang dimulai sejak 19 Juni 2024 dan akan berakhir pada 4 Januari 2025. Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 mengenai Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.

Ada lima program pemutihan yang ditawarkan dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di beberapa daerah ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa denda. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#4

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#5

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

Terbaru

Berita| 7 jam yang lalu

Bengkel Points Jadi One Stop Loyalty App, Niterra Perluas Jaringan Distribusi

PT Niterra Mobility Indonesia memperluas jaringan distribusi melalui aplikasi Bengkel Points dengan menambahkan brand Mitsuboshi dan Aisin.

Berita| 9 jam yang lalu

QJMotor Fort 125N Pakai Hybrid Untuk Saingi Suzuki Burgman Street 125EX

QJMotor Fort 135 ini didesain untuk dalam kota dan perjalanan jarak jauh. Mirip Suzuki Burgman Street 125EX di Indonesia.

Berita| 10 jam yang lalu

Liburan Akhir Tahun Naik Motor ke Pegunungan, Waspadai Risiko Rem Blong

Liburan akhir tahun naik motor ke pegunungan perlu ekstra waspada. Pakar keselamatan mengungkap kebiasaan berkendara yang dapat menyebabkan rem blong di jalur menurun.

Berita| 12 jam yang lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Yamaha yang Meluncur Sepanjang Tahun

Kaleidoskop 2025 merangkum daftar motor baru Yamaha yang meluncur di Indonesia, mulai dari Yamaha YZF-R25, MT-25, Gear Ultima Hybrid hingga XMAX Tech Max.

Berita| 13 jam yang lalu

Royal Enfield Segarkan Hunter 350, Punya Deretan Fitur Baru

Royal Enfield Indonesia memberikan penyegaran terhadap salah satu lini produk kelas mesin 350 cc-nya, yakni Hunter 350 pada Jumat (19/12).

Beranda Trending Motor Listrik