OTORIDER - Ada aturan baru dalam pelaksanaan ajang balap motor di Indonesia. Hal ini harus sesuai surat keputusan IMI Pusat Nomor 011/IMI/SK-ORGAN/A/I/2024 tentang Registrasi Jenis dan Type Produk/Suku Cadang Kendaraan Bermotor dalam Olahraga Sepeda Motor Ikatan Motor Indonesia.
Nantinya, semua produk yang berkaitan ajang balap motor harus terdaftar di IMI di bawah naungan Deputi Olahraga Sepeda Motor. Tujuannya adalah menyinergikan keselarasan antara pihak produsen dengan regulator dari IMI Pusat untuk membangun industri balap motor Indonesia.
"Kami mengeluarkan aturan registrasi ini untuk sama-sama ikut mendukung kelangsungan dunia balap agar tetap berjalan. Balapan bisa diadakan sesuai jadwal, pembalap mencetak prestasi, sementara pihak produsen juga bisa beraktivitas mempromosikan produknya,” ujar Deputi Olahraga Sepeda Motor IMI Pusat, Eddy Saputra dalam keterangan resmi, Jumat (9/2).
"Jadi tidak sekadar membayar registrasi, namun bila ada pembalap atau tim tidak menggunakan produk yang sudah teregistrasi, sanksinya adalah diskualifikasi," papar Eddy.
Masa registrasi produk ini akan ditutup hingga 15 Februari dan dipastikan tidak akan ada tambahan lagi saat kompetisi balap motor berlangsung pada 2024. Saat ini sebanyak 43 merek telah mendaftarkan produknya ke tim koordinasi yang dibentuk IMI Pusat. (*)