Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Tidak Membawa atau Tidak Memiliki SIM? Ketahui Perbedaan Sanksi dan Aturannya

Dipublikasikan : Sabtu, 30 November 2024 17:15

Memiliki SIM dan selalu membawanya saat berkendara bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab pengemudi terhadap keselamatan di jalan.

Ilustrasi Tilang. (Foto : Otorider/undefined)
Ilustrasi Tilang. (Foto : Otorider/undefined)

OTORIDER - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini tertuang dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b, yang menyatakan bahwa pengendara wajib membawa SIM saat mengemudi. Namun, ada perbedaan sanksi bagi pengendara yang tidak membawa SIM dan yang tidak memiliki SIM.

Sanksi Tidak Membawa SIM

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, pelanggar yang tidak membawa SIM akan dikenakan Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ. Isi pasal tersebut menyebutkan:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000." tulis pasal tersebut.

Artinya, meskipun memiliki SIM tetapi lupa membawanya saat berkendara, Anda tetap akan dikenakan sanksi berupa kurungan atau denda administratif.

Sanksi Tidak Memiliki SIM

Bagi pengendara yang belum memiliki SIM, hukumannya lebih berat. Sesuai dengan Pasal 281 UU LLAJ, pelanggar dapat dikenai:

"Pidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000." tulis pasal tersebut.

Hal ini menunjukkan pentingnya memiliki SIM sebagai bukti bahwa pengemudi telah memenuhi syarat kompetensi dalam berkendara.

SIM: Bukti Kompetensi Pengemudi

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Budiyanto, menegaskan bahwa SIM adalah bukti legalitas kemampuan seseorang dalam mengemudi. "Pengemudi yang belum memiliki SIM dianggap belum memiliki kompetensi mengemudi, yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas," papar Budiyanto

Adakah Batas Maksimal Usia Memiliki SIM?

Dalam hal usia, peraturan di Indonesia hanya mengatur usia minimal untuk mendapatkan SIM, yaitu 17 tahun, seperti diatur dalam Perpol Nomor 02 Tahun 2023 tentang SIM. Namun, tidak ada batasan usia maksimal bagi pemegang SIM.

"Belum ada aturan yang membatasi usia maksimal untuk memiliki SIM di Indonesia. Hal ini tercantum dalam Perpol Nomor 02 Tahun 2023," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi Otorider.

Berdasarkan pasal 9 Perpol tersebut berbunyi "Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan: memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen," Sehingga, pembuat SIM harus berusia minimal 17 tahun dan tidak ada batasan umur. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 4 jam yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 6 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 7 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 9 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 10 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik