Tidak Membawa atau Tidak Memiliki SIM? Ketahui Perbedaan Sanksi dan Aturannya

Dipublikasikan : Sabtu, 30 November 2024 17:15

Memiliki SIM dan selalu membawanya saat berkendara bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab pengemudi terhadap keselamatan di jalan.

Tidak Membawa atau Tidak Memiliki SIM? Ketahui Perbedaan Sanksi dan Aturannya
Ilustrasi Tilang. (Foto : Otorider/undefined)
Ilustrasi Tilang. (Foto : Otorider/undefined)

OTORIDER - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini tertuang dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b, yang menyatakan bahwa pengendara wajib membawa SIM saat mengemudi. Namun, ada perbedaan sanksi bagi pengendara yang tidak membawa SIM dan yang tidak memiliki SIM.

Sanksi Tidak Membawa SIM

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, pelanggar yang tidak membawa SIM akan dikenakan Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ. Isi pasal tersebut menyebutkan:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000." tulis pasal tersebut.

Sanksi Tidak Memiliki SIM

Bagi pengendara yang belum memiliki SIM, hukumannya lebih berat. Sesuai dengan Pasal 281 UU LLAJ, pelanggar dapat dikenai:

"Pidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000." tulis pasal tersebut.

Hal ini menunjukkan pentingnya memiliki SIM sebagai bukti bahwa pengemudi telah memenuhi syarat kompetensi dalam berkendara.

SIM: Bukti Kompetensi Pengemudi

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Budiyanto, menegaskan bahwa SIM adalah bukti legalitas kemampuan seseorang dalam mengemudi. "Pengemudi yang belum memiliki SIM dianggap belum memiliki kompetensi mengemudi, yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas," papar Budiyanto

Adakah Batas Maksimal Usia Memiliki SIM?

Dalam hal usia, peraturan di Indonesia hanya mengatur usia minimal untuk mendapatkan SIM, yaitu 17 tahun, seperti diatur dalam Perpol Nomor 02 Tahun 2023 tentang SIM. Namun, tidak ada batasan usia maksimal bagi pemegang SIM.

"Belum ada aturan yang membatasi usia maksimal untuk memiliki SIM di Indonesia. Hal ini tercantum dalam Perpol Nomor 02 Tahun 2023," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi Otorider.

Berdasarkan pasal 9 Perpol tersebut berbunyi "Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan: memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen," Sehingga, pembuat SIM harus berusia minimal 17 tahun dan tidak ada batasan umur. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Mengenal Empat Model Honda Beat 2025, Harga Mulai Rp 18,53 juta

#2

Jangan Khawatir! Bengkel AHASS di Jakarta dan Tangerang Tetap Buka Selama Libur Lebaran

#3

Penerus Yamaha Byson Kini Berteknologi Hybrid Mirip Fazzio

#4

Harga BBM Shell, BP, dan Vivo Turun per April 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

#5

Hadiah Lebaran! Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Non-Subsidi

Terbaru

Berita | 36 detik yang lalu

Tujuh Fitur Yamaha NMax Turbo Ini Cocok Buat Perjalanan Jauh

Perjalanan touring keluar kota kerap dilakukan di musim liburan. Buat Anda pengguna Yamaha NMax Turbo bisa manfaatkan tujuh fitur berikut ini.

Berita | 2 jam yang lalu

Tips Memilih Jaket Motor untuk Cuaca Panas

Jaket motor bukan sekadar pelengkap gaya, tetapi juga berperan penting dalam melindungi pengendara dari cuaca ekstrem dan risiko kecelakaan.

Berita | 4 jam yang lalu

Ini Fakta Honda New CBR150R MotoGP Edition, Pengguna Livery Repsol Terakhir di Indonesia

Dalam artikel sebelumnya, pihak PT Astra Honda Motor (AHM) menyatakan tidak lagi melepas edisi Repsol Honda di Indonesia. Termasuk CBR150R ini.

Berita | 21 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Fazzio Hybrid-Connected per April 2025

Sekadar catatan, keseluruhan harga terbaru Yamaha Fazzio ini bersumber dari laman resmi Yamaha Indonesia dan merupakan on the road Jakarta.

Berita | 1 hari yang lalu

Saat Ini AHM Tak Lagi Jual Motor Berlivery Repsol Honda

Hadirnya Castrol sebagai pengganti posisi Repsol yang telah menjadi sponsor mereka di MotoGP sejak era GP500 di dekade 90-an berefek ke model yang dijual.

Beranda Trending Motor Listrik