Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Jika Motor Rusak Akibat Demo, Apakah Bisa Klaim Asuransi?

Dipublikasikan : Kamis, 4 September 2025 15:17

Apakah motor rusak akibat demo bisa klaim asuransi? Simak penjelasan lengkap tentang asuraunsinya.

Motor dibakar akibat kerusuhan saat demo (Foto : Otorider/Gemilang Isromi Nuar)
Motor dibakar akibat kerusuhan saat demo (Foto : Otorider/Gemilang Isromi Nuar)

OTORIDER - Aksi unjuk rasa atau demo di jalanan kerap menimbulkan risiko kerusakan pada kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah kerusakan akibat demo bisa diklaim ke perusahaan asuransi?

Adrianus Ananta Tirtodjojo, Broker Insurance Agent menjelaskan bahwa perlindungan asuransi kendaraan terbagi menjadi dua plan, yaitu Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive (All Risk). “Kalau namanya asuransi kerugian spesifik kendaraan bermotor, ada dua plan, total loss dan comprehensive atau all risk. Basic all risk itu kan segala kerusakan, baik kerusakan sebagian maupun total loss lebih dari 75%, sehingga perusahaan asuransi menggantinya dengan market price,” ujar Adrianus saat dihubungi Otorider,  Kamis (4/9).

Namun, Adrianus menegaskan bahwa tidak semua kerugian otomatis ditanggung. Untuk kasus kerusuhan atau demo, perlindungan baru bisa diklaim jika pemilik kendaraan menambahkan perluasan jaminan (add-on) berupa huru-hara, terorisme, banjir, atau tanggung jawab pihak ketiga.

“Kalau konteksnya seperti kerusuhan kemarin, belum tentu di-cover. Karena tidak semua orang yang beli asuransi total loss maupun comprehensive itu membeli add-on plan seperti huru-hara, teroris, atau banjir. Jadi kalau ngambil perluasan huru-hara, itu baru di-cover,” jelasnya.

Ia juga mencontohkan kasus mobil mewah BMW Seri 7 yang rusak saat kerusuhan pada 29–30 lalu. Kendaraan tersebut bisa ditanggung asuransi karena pemiliknya mengambil perluasan jaminan huru-hara. Bahkan dalam kontrak polis, dijelaskan secara rinci definisi huru-hara, termasuk durasi kejadian yang berlangsung lebih dari 24 jam.

Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan roda dua. Jika motor rusak akibat demo atau tawuran, pemilik bisa melakukan klaim asalkan memiliki polis dengan perluasan jaminan SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion).

Pentingnya Add-On Huru-Hara

Tanpa perluasan jaminan SRCC, kerusakan motor akibat demo tidak dapat diklaim. Oleh karena itu, pemilik kendaraan disarankan untuk mempertimbangkan add-on ini, khususnya bagi yang tinggal di kota besar dengan potensi kerusuhan atau unjuk rasa. Adrianus mencontohkan isi klausul resmi yang berlaku pada jaminan huru-hara. Dengan pembayaran tambahan premi, perlindungan asuransi diperluas dengan risiko-risiko berikut:

“Definisi huru-hara dijelaskan sebagai keadaan di suatu kota ketika sejumlah besar massa secara bersama-sama menimbulkan gangguan ketertiban dengan kekerasan dan perusakan harta benda, sehingga menimbulkan ketakutan umum. Kondisi ini ditandai dengan berhentinya lebih dari separuh kegiatan normal, seperti perdagangan, perkantoran, sekolah, atau transportasi umum selama minimal 24 jam berturut-turut,” tambah Adrianus.

Dengan begitu, kerusakan motor akibat demo atau kerusuhan tidak otomatis ditanggung asuransi, meskipun pemilik kendaraan sudah mengambil polis All Risk atau Total Loss Only. Agar bisa mendapatkan perlindungan, diperlukan perluasan jaminan (add-on) huru-hara atau SRCC yang mencakup risiko kerusuhan, pemogokan, tawuran, hingga revolusi tanpa senjata api. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Sport| 1 jam yang lalu

Livery tim Ducati Lenovo MotoGP 2026 Diluncurkan, Merayakan 100 Tahun Eksistensinya

Madonna di Campiglio, , menjadi tuan rumah Campioni in Pista untuk empat tahun berturut-turut dari peluncuran tim Ducati Lenovo.

Berita| 3 jam yang lalu

Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan

Berdasarkan data skema pembiayaan yang beredar, Honda Stylo 160 tersedia dalam dua varian, yakni CBS dan ABS, dengan pilihan uang muka (DP), tenor, serta cicilan bulanan yang bervariasi.

Sport| 4 jam yang lalu

Valentino Rossi : 2026 Masa Transisi, Bagnaia dan Martin Akan Berjaya

Valentino Rossi menanggapi musim balap 2026, menurutnya banyak ‘bintang balap’ akan memberikan kejutan setelah di musim balap lalu tak terlalu gemilang.

Berita| 5 jam yang lalu

Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor

Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.

Berita| 7 jam yang lalu

Yamaha LEXI LX 155 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru di Awal 2026

Penyegaran ini dilakukan melalui peluncuran warna dan grafis baru di seluruh varian, mulai dari tipe tertinggi hingga versi standar.

Beranda Trending Motor Listrik