Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Jika Motor Rusak Akibat Demo, Apakah Bisa Klaim Asuransi?

Dipublikasikan : Kamis, 4 September 2025 15:17

Apakah motor rusak akibat demo bisa klaim asuransi? Simak penjelasan lengkap tentang asuraunsinya.

Motor dibakar akibat kerusuhan saat demo (Foto : Otorider/Gemilang Isromi Nuar)
Motor dibakar akibat kerusuhan saat demo (Foto : Otorider/Gemilang Isromi Nuar)

OTORIDER - Aksi unjuk rasa atau demo di jalanan kerap menimbulkan risiko kerusakan pada kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah kerusakan akibat demo bisa diklaim ke perusahaan asuransi?

Adrianus Ananta Tirtodjojo, Broker Insurance Agent menjelaskan bahwa perlindungan asuransi kendaraan terbagi menjadi dua plan, yaitu Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive (All Risk). “Kalau namanya asuransi kerugian spesifik kendaraan bermotor, ada dua plan, total loss dan comprehensive atau all risk. Basic all risk itu kan segala kerusakan, baik kerusakan sebagian maupun total loss lebih dari 75%, sehingga perusahaan asuransi menggantinya dengan market price,” ujar Adrianus saat dihubungi Otorider,  Kamis (4/9).

Namun, Adrianus menegaskan bahwa tidak semua kerugian otomatis ditanggung. Untuk kasus kerusuhan atau demo, perlindungan baru bisa diklaim jika pemilik kendaraan menambahkan perluasan jaminan (add-on) berupa huru-hara, terorisme, banjir, atau tanggung jawab pihak ketiga.

“Kalau konteksnya seperti kerusuhan kemarin, belum tentu di-cover. Karena tidak semua orang yang beli asuransi total loss maupun comprehensive itu membeli add-on plan seperti huru-hara, teroris, atau banjir. Jadi kalau ngambil perluasan huru-hara, itu baru di-cover,” jelasnya.

Ia juga mencontohkan kasus mobil mewah BMW Seri 7 yang rusak saat kerusuhan pada 29–30 lalu. Kendaraan tersebut bisa ditanggung asuransi karena pemiliknya mengambil perluasan jaminan huru-hara. Bahkan dalam kontrak polis, dijelaskan secara rinci definisi huru-hara, termasuk durasi kejadian yang berlangsung lebih dari 24 jam.

Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan roda dua. Jika motor rusak akibat demo atau tawuran, pemilik bisa melakukan klaim asalkan memiliki polis dengan perluasan jaminan SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion).

Pentingnya Add-On Huru-Hara

Tanpa perluasan jaminan SRCC, kerusakan motor akibat demo tidak dapat diklaim. Oleh karena itu, pemilik kendaraan disarankan untuk mempertimbangkan add-on ini, khususnya bagi yang tinggal di kota besar dengan potensi kerusuhan atau unjuk rasa. Adrianus mencontohkan isi klausul resmi yang berlaku pada jaminan huru-hara. Dengan pembayaran tambahan premi, perlindungan asuransi diperluas dengan risiko-risiko berikut:

“Definisi huru-hara dijelaskan sebagai keadaan di suatu kota ketika sejumlah besar massa secara bersama-sama menimbulkan gangguan ketertiban dengan kekerasan dan perusakan harta benda, sehingga menimbulkan ketakutan umum. Kondisi ini ditandai dengan berhentinya lebih dari separuh kegiatan normal, seperti perdagangan, perkantoran, sekolah, atau transportasi umum selama minimal 24 jam berturut-turut,” tambah Adrianus.

Dengan begitu, kerusakan motor akibat demo atau kerusuhan tidak otomatis ditanggung asuransi, meskipun pemilik kendaraan sudah mengambil polis All Risk atau Total Loss Only. Agar bisa mendapatkan perlindungan, diperlukan perluasan jaminan (add-on) huru-hara atau SRCC yang mencakup risiko kerusuhan, pemogokan, tawuran, hingga revolusi tanpa senjata api. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Bukan 350 cc! Ini Arti Sebenarnya Angka 350 di Polytron Fox-350

#4

Bukan 2025, Menperin Ajukan Subsidi Motor Listrik pada 2026

#5

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

Terbaru

Sport| 1 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 3 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 4 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 5 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Sport| 19 jam yang lalu

Aldi Satya Mahendra Jadi Wild Card di Final ARRC 2025

Total lima pembalap akan diturunkan, termasuk juara dunia Aldi Satya Mahendra yang tampil sebagai wild card di kelas SS600.

Beranda Trending Motor Listrik