Motor Hancur Bekas Tabrakan Masih Bernilai dan Bisa Dijual
Banyak yang belum tahu, motor rusak akibat kecelakaan tetap bisa dijual. Simak cara menjual motor rusak secara legal dan aman lewat jalur resmi seperti lelang unit.
OTORIDER - Banyak pemilik kendaraan bingung saat motor mengalami kerusakan parah akibat kecelakaan: apakah motor rusak masih bisa dijual? Jawabannya, bisa. Bahkan kini sudah ada jalur resmi untuk menjual kendaraan dengan kondisi berat, salah satunya melalui balai lelang seperti PT JBA Indonesia yang membuka kategori lelang khusus bernama unit salvage.
Motor Rusak Masih Bernilai Ekonomi
Meskipun rusak berat, motor atau mobil bekas tabrakan masih memiliki nilai jual, terutama jika beberapa komponennya masih bisa dimanfaatkan. Suku cadang seperti mesin, rangka, kelistrikan, atau bodi yang masih utuh tetap diminati oleh bengkel dan kolektor. Daripada dibiarkan rongsok di rumah, menjual motor rusak bisa menjadi alternatif untuk mendapatkan kembali sebagian nilai ekonominya.
PT JBA Indonesia Buka Lelang “Unit Salvage”
Hal ini dimanfaatkan oleh PT JBA Indonesia, salah satu balai lelang kendaraan bekas terbesar di Tanah Air. Mereka kini menyediakan kategori lelang khusus bernama “unit salvage”, yang mencakup kendaraan dengan tingkat kerusakan lebih dari 70 persen atau dalam istilah asuransi dikenal dengan Total Loss Only (TLO).
“JBA menerima kendaraan apa adanya, baik kendaraan baru, bekas, maupun bekas tabrakan. Setelah kendaraan masuk, kami melakukan inspeksi dan memberikan penilaian berupa grading. Hasilnya akan menjadi rekomendasi harga untuk ditawarkan dalam lelang,” ujar Chief Operating Officer PT JBA Indonesia, Deny Gunawan, saat ditemui Otorider beberapa waktu lalu.
Deny menambahkan, keputusan JBA membuka kategori unit salvage muncul karena adanya kebutuhan pasar. “Kami melihat bahwa unit salvage memiliki segmen tersendiri, khususnya bagi perusahaan asuransi yang menitipkan kendaraan mereka untuk dilelang,” jelasnya.
Proses dan Keuntungan Lelang Motor Rusak
Melalui sistem lelang ini, kendaraan rusak tidak hanya dibeli oleh perseorangan, tapi juga oleh bengkel, pedagang onderdil, hingga perusahaan yang mengelola rebuild project. Penjual (pemilik kendaraan atau perusahaan asuransi) akan mendapatkan harga yang sesuai dengan hasil inspeksi dan kondisi riil kendaraan. "Peminatnya memang tidak banyak, tapi ada.. Mereka biasanya memiliki rekanan bengkel yang mampu memperbaiki kendaraan tersebut dengan biaya yang efisien. Setelah diperbaiki, kendaraan ini bisa dijual kembali dengan keuntungan yang cukup besar," ungkap Tan Hung Pau, Regional Head JBA Indonesia Area Jawa. (*)