Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Pelat Nomor Ditutup atau Dimodifikasi? Operasi Zebra 2025 Siap Menindak

Dipublikasikan : Kamis, 27 November 2025 15:09

Operasi Zebra 2025 menindak tegas motor tanpa pelat nomor. ETLE rekam dua arah untuk deteksi pelanggaran TNKB. Pelanggar terancam kurungan 2 bulan hingga penjara 6 tahun.

Motor tanpa pelat nomor belakang (Foto: Istimewa)
Motor tanpa pelat nomor belakang (Foto: Istimewa)

OTORIDER - Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi kendaraan yang wajib terpasang sesuai ketentuan hukum. Namun, di jalan raya masih banyak pengendara motor yang mengabaikan aturan ini, mulai dari melepas, menutupi, memodifikasi, hingga tidak memasangnya sama sekali.

Selama Operasi Zebra 2025 yang berlangsung pada 14–30 November 2025, Polda Metro Jaya memperketat pengawasan terhadap pelanggaran TNKB. Penindakan kini semakin maksimal berkat penggunaan ETLE statis dan ETLE mobile, termasuk kamera bergerak yang saat ini bisa merekam dari dua sisi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa pelanggaran TNKB semakin marak dan harus dihentikan.

“Ini sekaligus menindak maraknya motor tanpa TNKB atau TNKB dicopot untuk menghindari tangkapan kamera,” ujarnya dikutip dari Korlantas Polri.

Sanksi Berat Mengintai Pengendara yang Melepas Pelat Nomor

Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak memasang pelat nomor atau menggunakan TNKB tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.

Bunyi pasal tersebut menyatakan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

Tak berhenti di situ, pelanggaran yang lebih berat seperti memalsukan pelat nomor, mengganti dengan nomor lain, atau menggunakannya untuk mengelabui penegakan hukum dapat dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP. Ancaman hukumannya jauh lebih tegas, yakni penjara hingga enam tahun.

Kesimpulan

Dengan semakin canggihnya perangkat ETLE dalam Operasi Zebra 2025, pengendara kini harus lebih berhati-hati dan patuh aturan. Melepas atau memodifikasi pelat nomor bukan hanya pelanggaran ringan, tetapi tindakan yang bisa berujung kurungan hingga berbulan-bulan bahkan tahunan. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Bukan 350 cc! Ini Arti Sebenarnya Angka 350 di Polytron Fox-350

#4

Bukan 2025, Menperin Ajukan Subsidi Motor Listrik pada 2026

#5

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

Terbaru

Tips & Modifikasi| 1 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 2 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 3 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Sport| 17 jam yang lalu

Aldi Satya Mahendra Jadi Wild Card di Final ARRC 2025

Total lima pembalap akan diturunkan, termasuk juara dunia Aldi Satya Mahendra yang tampil sebagai wild card di kelas SS600.

Berita| 18 jam yang lalu

DJKA Resmi Buka Mudik Motor Gratis Nataru 2025/2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

DJKA mengumumkan pendaftaran program Mudik Motor Gratis yang berlangsung sepanjang 1–29 Desember 2025. Peserta wajib melakukan verifikasi di posko sesuai jadwal pendaftaran online.

Beranda Trending Motor Listrik