Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Pelat Nomor Ditutup atau Dimodifikasi? Operasi Zebra 2025 Siap Menindak

Dipublikasikan : Kamis, 27 November 2025 15:09

Operasi Zebra 2025 menindak tegas motor tanpa pelat nomor. ETLE rekam dua arah untuk deteksi pelanggaran TNKB. Pelanggar terancam kurungan 2 bulan hingga penjara 6 tahun.

Motor tanpa pelat nomor belakang (Foto: Istimewa)
Motor tanpa pelat nomor belakang (Foto: Istimewa)

OTORIDER - Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi kendaraan yang wajib terpasang sesuai ketentuan hukum. Namun, di jalan raya masih banyak pengendara motor yang mengabaikan aturan ini, mulai dari melepas, menutupi, memodifikasi, hingga tidak memasangnya sama sekali.

Selama Operasi Zebra 2025 yang berlangsung pada 14–30 November 2025, Polda Metro Jaya memperketat pengawasan terhadap pelanggaran TNKB. Penindakan kini semakin maksimal berkat penggunaan ETLE statis dan ETLE mobile, termasuk kamera bergerak yang saat ini bisa merekam dari dua sisi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa pelanggaran TNKB semakin marak dan harus dihentikan.

“Ini sekaligus menindak maraknya motor tanpa TNKB atau TNKB dicopot untuk menghindari tangkapan kamera,” ujarnya dikutip dari Korlantas Polri.

Sanksi Berat Mengintai Pengendara yang Melepas Pelat Nomor

Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak memasang pelat nomor atau menggunakan TNKB tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.

Bunyi pasal tersebut menyatakan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

Tak berhenti di situ, pelanggaran yang lebih berat seperti memalsukan pelat nomor, mengganti dengan nomor lain, atau menggunakannya untuk mengelabui penegakan hukum dapat dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP. Ancaman hukumannya jauh lebih tegas, yakni penjara hingga enam tahun.

Kesimpulan

Dengan semakin canggihnya perangkat ETLE dalam Operasi Zebra 2025, pengendara kini harus lebih berhati-hati dan patuh aturan. Melepas atau memodifikasi pelat nomor bukan hanya pelanggaran ringan, tetapi tindakan yang bisa berujung kurungan hingga berbulan-bulan bahkan tahunan. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Sport| 1 jam yang lalu

Livery tim Ducati Lenovo MotoGP 2026 Diluncurkan, Merayakan 100 Tahun Eksistensinya

Madonna di Campiglio, , menjadi tuan rumah Campioni in Pista untuk empat tahun berturut-turut dari peluncuran tim Ducati Lenovo.

Berita| 3 jam yang lalu

Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan

Berdasarkan data skema pembiayaan yang beredar, Honda Stylo 160 tersedia dalam dua varian, yakni CBS dan ABS, dengan pilihan uang muka (DP), tenor, serta cicilan bulanan yang bervariasi.

Sport| 4 jam yang lalu

Valentino Rossi : 2026 Masa Transisi, Bagnaia dan Martin Akan Berjaya

Valentino Rossi menanggapi musim balap 2026, menurutnya banyak ‘bintang balap’ akan memberikan kejutan setelah di musim balap lalu tak terlalu gemilang.

Berita| 5 jam yang lalu

Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor

Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.

Berita| 7 jam yang lalu

Yamaha LEXI LX 155 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru di Awal 2026

Penyegaran ini dilakukan melalui peluncuran warna dan grafis baru di seluruh varian, mulai dari tipe tertinggi hingga versi standar.

Beranda Trending Motor Listrik